Pemerintah Daerah Kaltim Gelar RakorNas Produk Hukum Daerah

Barometerkaltim.id – Pemerintah Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (RakorNas) Produk Hukum Daerah, dalam rangka Pembinaan Pembentukan dan Optimalisasi Implementasi Produk Hukum Daerah, yang dilaksanakan di Pendopo Odah Etam kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Senin (20/01/2025).

Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi, Sekretariat Dewan (Sekwan) Provinsi, Kepala Biro Hukum, serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dari seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) sekaligus Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, dalam sambutannya menyampaikan bahwa RakorNas ini merupakan momentum penting untuk menciptakan produk hukum yang lebih efektif, efisien, dan selaras melalui sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Dalam rangka mendukung visi misi Presiden yang tercermin dalam ‘Asta Cita’, salah satunya adalah memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba,” ujar Akmal Malik.

Ia juga menekankan pentingnya digitalisasi dalam pembentukan produk hukum daerah, salah satu langkah penting yang disarankan adalah penggunaan sistem E-Perda Kemendagri.

“Sistem tersebut dapat mempermudah proses pembinaan, pelaporan, klarifikasi, serta pemantauan dan penilaian terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), yang nantinya akan terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia (SIPD RI),” lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengungkapkan bahwa meskipun banyak produk hukum daerah yang telah diterbitkan, sejumlah peraturan tersebut sudah tidak berfungsi dengan baik. Ia menyambut baik rencana Pj Gubernur Kaltim untuk mengevaluasi produk hukum yang tidak berlaku lagi.

“Saya kira Bapemperda DPRD Kaltim akan mengevaluasi Perda tersebut dengan melibatkan akademisi-akademisi hukum dari UMKT, Widiagama, dan Unmul, untuk bersama-sama mengevaluasi Perda yang ada,” kata Baharuddin Demmu setelah kegiatan berlangsung.

Baharuddin Demmu menambahkan, setelah evaluasi terhadap Perda yang sudah tidak berlaku, ia berharap Pj Gubernur atau Biro Hukum dapat segera mencabut Perda tersebut.

Sebagai contoh, ia menyebutkan Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tentang aturan pengangkutan sawit dan batu bara, yang menurutnya sudah tidak relevan lagi dan sering diabaikan.

“Nyatanya pengangkutan sawit dan batu bara itu lewat aja di depan umum, makanya saya yakin masih banyak Perda lainnya yang perlu dievaluasi, bukan hanya Perda Nomor 10 tahun 2012 itu saja,” pungkasnya.

Wartawan: Jasman
Editor: Intan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *