Pengelolaan Aset Tak Berwujud, Tugas Utama BPKAD Kaltim

Koordinator Perencanaan Dispora Kaltim, Ahmad Juanda (Ist)

Barometerkaltim.id – Koordinator Perencanaan Dispora Kaltim, Ahmad Juanda menegaskan pentingnya pengelolaan aset tak berwujud yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai bagian dari administrasi dan operasional pemerintahan yang efektif.

menyatakan bahwa aset tak berwujud memainkan peran penting dalam mendukung kelancaran tugas pemerintahan.

“Aset tak berwujud mencakup hal-hal seperti lisensi perangkat lunak, dokumen penting, dan surat berharga. Meski tidak memiliki bentuk fisik, aset ini sangat vital untuk mendukung kelancaran pekerjaan dan pelayanan,” ujar Juanda pada Senin (18/11/2024).

Sebagai contoh, lisensi perangkat lunak yang terpasang pada perangkat komputer adalah salah satu jenis aset tak berwujud yang harus dikelola dengan hati-hati.

Tak hanya itu, dokumen dan surat-surat penting yang digunakan dalam kegiatan operasional juga termasuk dalam kategori aset tak berwujud.

Juanda juga mengungkapkan bahwa pengelolaan aset tersebut berada di bawah tanggung jawab Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Semua pengelolaan, baik aset berwujud maupun tak berwujud, dikelola oleh BPKAD sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami peran penting aset tak berwujud dalam mendukung pencapaian target-target yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kaltim. Meskipun tidak terlihat secara fisik, aset-aset ini berkontribusi besar dalam pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *