Barometerkaltim.id – Menjamurnya ritel nasional di Kabupaten Berau mendapat sorotan dari DPRD Berau karena hanya menjamur di wilayah perkotaan saja.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, Wendy Lie Jaya mengemukakan, Kabupaten Berau telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2022 perihal Penataan Toko Swalayan, waralaba dan Jaringan Nasional yang disahkan pada 18 Juli 2022 lalu.
Pihaknya melakukan penegasan dan pelaksanaan terkait Perda pengaturan ritel nasional tersebut dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Kantor DPRD Berau.
“Kami ingin agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dapat memperhatikan dan melaksanakan Perda itu dengan seksama dan sesuai dengan isinya,” jelasnya, Senin (14/11/2022).
Dia menjelaskan, perda tersebut bertujuan untuk melindungi keberadaan toko eceran tradisional dan ritel lokal, menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat, serta penguatan kepada UMKM dan koperasi di Kabupaten Berau.
Untuk itu, Perda tersebut harus bisa berjalan dengan baik, sehingga dapat membuat stabilitas dan kondisi persaingan usaha dengan para ritel lokal yang ada di Berau terjaga dengan baik.
“Kami bukan melarang, hanya mengatur saja. Agar jaraknya tidak terlalu berdekatan. Di mana dalam satu kelurahan atau kampung, maksimal hanya satu toko saja. Tidak boleh lebih,” ucapnya tegas.
Kendati begitu, pihaknya tentu menyambut baik kedatangan ritel nasional ke Berau. Hal itu menandakan bahwa Kabupaten Berau dinilai semakin maju, apalagi bisa membantu perekonomian masyarakat di sekitar.
“Tapi Saya perhatikan di Kelurahan Tanjung Redeb saja ada lebih dari dua ritel nasional yang jaraknya cukup berdekatan. Itu yang menjadi catatan penting,” paparnya.
Pihaknya meminta kepada pihak ritel nasional untuk memberikan data jumlah toko yang sudah ada, termasuk tanggal perizinan dan keterangan pelengkap lainnya.
Selain itu, perencanaan ke depan juga diminta. Apabila melebihi tanggal penetapan perda, artinya mereka sudah melanggar.
“Seperti, salah satu ritel nasional diberi izin hanya 16 toko, tapi kenyataannya ada 21 toko yang dibangun,” ujarnya.
Pihaknya memberi kelonggaran bagi yang sudah berinvestasi silakan saja dilanjutkan. Namun, setelah masa sewa habis, pihak ritel diminta menutup atau memindahkan salah satu cabang dalam satu kelurahan yang sama.
Pihaknya akan terus mengawal agar penetapan perda tersebut bisa benar-benar berjalan.
“Silakan saja membuka cabang yang ada di pesisir atau di pedalaman karena wilayah perkotaan sudah banyak. Kita mengatur agar mereka dapat berkontribusi secara ekonomi untuk masyarakat secara merata,” ucapnya.
“Setelah ini tentu akan rapat koordinasi (Rakor) lagi, karena pihak swasta yang kami undang tidak hadir langsung. Hanya perwakilan saja,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan atau Diskoperindag Berau, Salim menyebut, sebanyak 26 ritel nasional telah dibangun di Kabupaten Berau, terdiri 2 jenis ritel nasional yang berbeda.
Namun, ada 5 toko dari satu ritel yang belum mengantongi izin lingkungan. Sementara, proses izin pada dinas terkait tidak bertambah.
Dia menjelaskan, sebelum pihak ritel nasional datang untuk membuka cabang di Berau, mereka telah memiliki kesepakatan awal dengan Pemkab Berau, seperti tidak menjual minuman keras (miras), mempekerjakan tenaga lokal, memajang hasil produk UMKM hingga memberikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat sekitar.
“Detil itu sudah kami lakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan salah satu pihak ritel nasional, sedangkan ritel satunya belum,” bebernya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23/2021 perihal Pedoman Pengambangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, memang mengatur soal jarak.
Dalam hal ini, Pemkab Berau dituntut memiliki tata ruang lokasi penempatan ritel nasional sehingga jaraknya tidak berdekatan.
“Dan itu sudah diatur juga dalam Perda kita, bahwa satu kampung hanya boleh satu toko saja,” ucapnya.