Barometerkaltim.id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Penajam Paser Utara (PPU) diprediksi akan mengalami kenaikan.
Hal itu karena penetapan UMK biasanya berdasarkan tingkat inflasi suatu daerah.
Kasi Syarat Kerja dan Pengupahan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi PPU Wahiduddin mengemukakan, bahwa jika mengalami kenaikan angkanya belum dapat dipastikan.
Hal itu lantaran masih menunggu penetapan dari Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).
“Penetapan UMK menunggu penetapan UMP keluar untuk 2023,” ungkapnya pada Senin (31/10/2022).
Meski demikian, pihak Disnakertrans PPU memastikan tetap akan menerima apabila ada usulan nilai UMK dari serikat pekerja.
Penetapan nilai UMK biasanya dilakukan bersama dengan Dewan Pengupahan, terdiri dari buruh, pengusaha, pemerintah daerah dan akademisi.
“Ada usulan masuk dilihat apakah sesuai dengan PP 36 itu yang kita sampaikan karena usulan buruh tidak bisa ditolak misalnya usulannya sekian persen silakan,” ujarnya.
Perkiraan, nilai UMK 2023 akan diketahui paling lambat November atau Desember 2022.
Untuk diketahui, UMK 2022 di PPU yakni sebesar Rp3.369.306.
“Pembahasan biasanya November ini tinggal nunggu UMP, setelah keluar UMP kita panggil rapat membahas tentang itu,” ucapnya.