Barometerkaltim.id – Proses penanganan laporan pengaduan terhadap dua anggota DPRD Kaltim yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) memasuki babak baru. Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Subandi, menyebut saat ini pihaknya tengah menunggu disposisi dari pimpinan dewan agar dapat segera memulai verifikasi.
Laporan tersebut berkaitan dengan insiden yang terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di mana tiga pengacara RSHD diminta meninggalkan ruangan. Subandi membenarkan bahwa BK telah menerima surat aduan dari para pengacara, namun penyampaian awal dilakukan tidak sesuai prosedur.
“Suratnya memang langsung ke BK, tapi dalam aturan kami, seharusnya ke pimpinan dulu. Baru dari sana disampaikan ke BK lewat disposisi,” jelasnya, Senin (19/05/2025)
Tak tinggal diam, Subandi mengaku langsung menghubungi pihak pelapor untuk membenahi dokumen aduan. “Kami bantu arahkan agar sesuai jalur. Termasuk melengkapi identitas dan atribut lainnya,” ujar politisi PKS itu.
Ia juga mengungkap bahwa perbaikan dokumen telah dilakukan, dan surat resmi telah diterima pimpinan DPRD, kemungkinan sejak Kamis atau Jumat lalu. Saat ini BK hanya tinggal menanti kepastian apakah disposisi resmi telah masuk ke meja mereka.
“Begitu masuk, kami akan segera undang pelapor untuk klarifikasi awal. Lalu proses berlanjut sesuai mekanisme yang ada, termasuk memanggil terlapor dan memverifikasi data,” kata Subandi.
Ia menegaskan bahwa semua proses akan berjalan sesuai aturan, transparan, dan tanpa intervensi. (Adv/dprdkaltim/yhon)
Editor: Rb