Sosper H. Andi Harahap S.Sos Menekankan Agar Masyarakat Dapat Memanfaatkan Relaksasi Pajak Secara Maksimal

Barometerkaltim.id- Pada pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang berlangsung yang berlangsung pada 08 Oktober 2022 di Gedung Pertemuan Desa Giri Purwa Kecamatan Penajam, Kab. PPU, Prov. Kaltim, Andi Harahap menekankan agar masyarakat dapat memanfaatkan relaksasi pajak secara maksimal sehingga masyarakat terbantu.

Dalam sosialisasi perda nomor 1 tahun 2019 tentang pajak Daerah tersebut Andi Harahap menjelaskan sejumlah point penting tentang relaksasi maupun tentang Perda Pajak nomor 1 tahun 2019, mulai dari diskon hingga jatuh tempo.

Ada beberapa poin kebijakan yang diberlakukan Pemprov Kaltim berlaku sejak 16 Agustus sampai 31 Oktober 2022.

Pertama yaitu diskon 2 persen untuk pembayaran 0 s/d 30 hari sebelum jatuh tempo, diskon 4 persen untuk pembayaran 31 hari s/d 60 hari sebelum jatuh tempo, dan diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun ke atas, hanya membayar PKB terhitung 3 tahun.

Kemudian bebas denda administrasi, bebas pajak progresif, bebas BBNKB-II dans eterusnya. Serta denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

Selain itu, ia menjelaskan pajak daerah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan, baik dalam fungsi mengatur (regulatory), penerimaan (budgetory), redistribusi (redistributive), dan alokasi sumber daya (resource allocation) maupun kombinasi antara keempatnya.

Pada umumnya lanjut dia, fungsi pajak daerah lebih diarahkan untuk alokasi sumber daya dalam rangka penyediaan pelayanan kepada masyarakat, di samping fungsi regulasi untuk pengendalian.

“Fungsi pajak daerah dapat dibedakan menjadi 2 (dua) fungsi utama, yaitu fungsi budgetory dan fungsi regulatory,”beber ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim ini.

Dengan alasan tersebut, anggota Komisi III ini berharap masyarakat selalu aktif membayar pajak. Selain itu masyarakat juga dituntut aktif mengawasi pembangunan dan penyaluran APBD.

“Penting bagi masyarakat berperan aktif, salah satunya awasi penggunaan pajak serta menjemput arah pembangunan dengan mengusulkan program lewat Musrenbang,”pungkasnya

Barometerkaltim.id – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Puji Hartadi terus melaksanakan kegiatan Sosialisi Peraturan Daerah (Sosper) nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum.

Kegiatan tersebut berlangsung di wisata Tebing Lonceng jalan Dwikora keluarahan Rapak Dalam, kecamatan loa janan ilir, Samarinda serta menghadirkan Ismail Panda Lubis dan Sadikin sebagai narasumber kegiatan.

Dalam pemaparannya, anggota komisi II tersebut mengucapkan terima kasih kepada warga yang berkesempatan hadir dalam kegiatan yang diselenggarakan.

“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada bapak dan ibu yang sudah hadir dan menyambut saya dengan baik. Kehadiran saya kesini selain untuk melakukan sosialisasi perda juga paling penting adalah silaturahmi,” ucap Puji…

Pada pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang berlangsung yang berlangsung pada 08 Oktober 2022 di Gedung Pertemuan Desa Giri Purwa Kecamatan Penajam, Kab. PPU, Prov. Kaltim, Andi Harahap menekankan agar masyarakat dapat memanfaatkan relaksasi pajak secara maksimal sehingga masyarakat terbantu.

Dalam sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2019 tentang Pajak Daerah tersebut Andi Harahap menjelaskan sejumlah point penting tentang relaksasi maupun tentang Perda Pajak nomor 1 tahun 2019, mulai dari diskon hingga jatuh tempo.

Ada beberapa poin kebijakan yang diberlakukan Pemprov Kaltim berlaku sejak 16 Agustus sampai 31 Oktober 2022.

Pertama yaitu diskon 2 persen untuk pembayaran 0 s/d 30 hari sebelum jatuh tempo, diskon 4 persen untuk pembayaran 31 hari s/d 60 hari sebelum jatuh tempo, dan diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun ke atas, hanya membayar PKB terhitung 3 tahun.

Kemudian bebas denda administrasi, bebas pajak progresif, bebas BBNKB-II dans eterusnya. Serta denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

Selain itu, ia menjelaskan pajak daerah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan, baik dalam fungsi mengatur (regulatory), penerimaan (budgetory), redistribusi (redistributive), dan alokasi sumber daya (resource allocation) maupun kombinasi antara keempatnya.

Pada umumnya lanjut dia, fungsi pajak daerah lebih diarahkan untuk alokasi sumber daya dalam rangka penyediaan pelayanan kepada masyarakat, di samping fungsi regulasi untuk pengendalian.

“Fungsi pajak daerah dapat dibedakan menjadi 2 (dua) fungsi utama, yaitu fungsi budgetory dan fungsi regulatory”, beber ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim ini.

Dengan alasan tersebut, anggota Komisi III ini berharap masyarakat selalu aktif membayar pajak. Selain itu masyarakat juga dituntut aktif mengawasi pembangunan dan penyaluran APBD.

“Penting bagi masyarakat berperan aktif, salah satunya awasi penggunaan pajak serta menjemput arah pembangunan dengan mengusulkan program lewat Musrenbang”, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *