Berita  

Sekretariat Kabinet RI Tinjau Kinerja dan Realisasi APBD Kota Balikpapan Tahun Aanggaran 2022

Rapat Pemantauan Kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan 2022 oleh Sekretariat Kabinet RI di Ruang Rapat 1 Balai Kota Balikpapan, Senin (5/12/2022).

Barometerkaltim.id – Sekretariat Kabinet Republik Indonesia melakukan peninjauan kinerja dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2022.

Asisten Deputi Bidang Perekonomian Makro, Perencanaan Pembangunan, dan Pengembangan Iklim Usaha Sekretariat Kabinet RI Roby A. Brata melakukan evaluasi dan peninjauan langsung.

Serta juga menerima masukan dari Pemerintah Kota Balikpapan terkait realisasi APBD Balikpapan Tahun 2022 yang mengalami beberapa hambatan.

“Ya, jadi ini memang peninjauan kinerja dan realisasi APBD-nya. Alhamdulillah, Pemkot Balikpapan cukup baik ya dalam realisasi kinerja APBD-nya,” ucap Roby kepada TribunKaltim.co usai melakukan peninjauan dan evaluasi dengan didampingi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Muhaimin, Senin (5/12/2022) di Ruang Rapat 1 Balai Kota Balikpapan.

Roby menyebut, posisi kinerja realisasi APBD Kota Balikpapan tahun 2022 sempat berada di posisi terendah atau terbawah diantara keseluruhan daerah di Indonesia.

Namun, ternyata ada kesalahan atau ketidaksesuaian input terkait hal itu antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemkot Balikpapan.

“Jadi, setelah ada klarifikasi, sebetulnya kinerjanya sudah bagus bahkan sudah mencapai 83 persen realisasinya. Saya kira ini hal yang baik,” ujarnya.

Ia menerangkan, banyak faktor yang memang dapat menyebakan realisasi APBD terhambat. Hal ini tentunya menjadi perhatian beberapa pihak, termasuk juga pemimpin negara, Presiden Joko Widodo.

“Ini menjadi concern Pak Presiden juga di berbagai kesempatan sidang kabinet, supaya daerah bisa mempercepat realisasi APBD-nya,” kata Roby.

“Karena, ini penting, berkaitan dengan economic growth atau pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” terang Roby.

Di berbagai daerah, ada beberapa faktor penghambat yang terbilang serupa dan bahkan sama, walaupun dalam pelaksanaannya tentu ada hal yang membedakan.

Seperti contohnya, faktor internal pemerintah daerah itu sendiri, maupun faktor eksternal, misalnya dalam hal ini pemerintah pusat.

Misalnya, petunjuk teknis (juknis) yang sering berubah, sehingga mengakibatkan terlambat ke bawah (struktural); soal proses administratif, yang terkadang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini juga terlambat (memproses anggaran).

“Sehingga proses pengadaan barang dan jasanya ikut terlambat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *