Barometerkaltim.id- Terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hukum, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), H. Saefuddin Zuhri, SE.,MM kembali laksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) ke-3 tahun 2024 tentang Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kegiatan itu berlangsung di RT 14 Km. 5 Dusun Marga Mulya, Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Jum’at, 8 Maret 2024 pukul 16.00 Wita sampai selesai.
Guna mensukseskan gelaran tersebut, lagi-lagi Saefuddin Zuhri menghadirkan dua narasumber yang membidangi ilmu hukum yakni Dr. Isnawati, SH., MH dan Susanto, SH. Kegiatan tersebut di pandu oleh Allgiant O’neill Feltony serta dihadiri oleh warga setempat sehingga berjalan dengan lancar.
Dalam sambutannya, Saefuddin Zuhri mengatakan bahwa perda ini merupakan hasil dari pemikiran antara Legislatif maupun Eksekutif, sehingga menghasilkan perda yang berguna bagi masyarakat kaltim terlebih bagi ekonominya yang kurang mampu.
“Yang jelas, tugasnya DPR pasti harus dijalankan yaitu mensosialisasikan Perda yang telah dihasilkan agar masyarakat bisa mengetahui adanya bantuan hukum yang diberikan oleh pemerintah secara gratis kepada masyarakat,” tuturnya.
Selain itu, Ia pun berharap agar masyarakat mengetahui dan paham bahwa perda yang dihasilkan ini adalah sifatnya positif. Misalnya dalam kehidupan sehari-hari tidak terlepas dari hukum.
“Kalau dia tidak mengetahui mana yang mengakibatkan hukum, baik itu pidana, perdata maupun yang lainnya kan repot. Makanya masyarakat itu harus melek terhadap hukum,” terangnya.
“Banyak kejadian kejadian yang sudah lama ini tuh banyak yang tumpul ke atas tapi tajam ke bawah dan itu fakta ya hukum itu ada yang sifatnya hukum komersial. Seolah olah padahal ya teorinya enggak ke komersil kan enggak gitu,” lanjutnya.
Terakhir, Dirinya berharap agar perda ini dapat dimanfaatkan dengan baik, supaya masyarakat bisa menerima bantuan yang telah diberikan oleh pemerintah.
“Pastinya mereka harus memanfaatkannya, perda ini kan bagi orang yang tidak mampu tapi kalo orang yang mampu kan pasti punya lawyer punya apa-apa sesuai dengan kebutuhan mereka. Tapi, perda ini kan diutamakan untuk orang yang tidak mampu, jadi ini memang sudah ada perda nomor 5 tahun 2019 dan pergubnya yang memang kita sudah buat di tahun 2021, yang artinya, harus dimanfaatkan oleh orang yang benar-benar tidak mampu,” pungkasnya.
Wartawan: Tim Redaksi
Editor: Admin Redaksi