Proyek Kota Amal Dikeluhkan Warga, DPRD Siapkan RDP

Foto: Muhammad Husni Fahruddin dari Komisi II DPRD Kaltim.(Barometerkaltim.id/Yhon)

Barometerkaltim.id Rencana pengembangan proyek Kota Amal oleh PTB menuai sorotan dari masyarakat pesisir, khususnya para nelayan yang merasa tidak dilibatkan dalam perencanaan. Keluhan ini disampaikan langsung kepada DPRD Kalimantan Timur yang kemudian menindaklanjuti dengan mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP).

Muhammad Husni Fahruddin dari Komisi II DPRD Kaltim menyebut bahwa persoalan ini tidak boleh disepelekan karena menyangkut hak masyarakat lokal.

“Kita sudah sempat mengajak RDP sebelumnya, tapi laporan terus berdatangan. Apalagi ada indikasi persoalan tindak pidana korupsi dalam proyek ini. Itu akan kita dalami,” ujar Husni, belum lama ini.

Ia menegaskan bahwa DPRD tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pada proses dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan dari proyek-proyek besar semacam ini.

Dalam pengamatan DPRD, proyek ini mengandung potensi kerugian terhadap keuangan daerah karena nilai yang dilaporkan cukup signifikan. PTB disebut beroperasi dalam wilayah zona provinsi, bukan pusat, sehingga kewenangan dan tanggung jawabnya berada dalam pengawasan Pemprov Kaltim. Hal ini menjadikan pengawasan DPRD menjadi relevan dan mendesak.

“Jangan sampai proyek yang terlihat besar dari luar justru menyisakan masalah hukum di kemudian hari. Kita ingin pastikan ada kejelasan dalam pelaksanaan anggaran, transparansi, dan keterlibatan warga lokal,” tambah Husni.

Ia juga menyebut bahwa DPRD telah sepakat bersama pimpinan untuk memanggil semua pihak terkait, termasuk PTB dan perwakilan masyarakat, untuk duduk bersama dan menyelesaikan polemik tersebut.

DPRD berharap agenda RDP nantinya bisa menghasilkan solusi yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substansial terhadap perlindungan hak masyarakat dan penggunaan keuangan daerah. Husni menutup dengan pernyataan bahwa DPRD akan terus memantau kelanjutan proyek ini dan tidak segan merekomendasikan tindakan hukum jika ditemukan pelanggaran serius.(Adv/dprdkaltim/yhon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *