Barometerkaltim.id – Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal di Kalimantan Timur, yang disahkan pada Agustus 2024, menjadi tonggak baru untuk mendukung kesejahteraan pekerja lokal. Namun, menurut anggota DPRD Kaltim, dr. Andi Satya Adi Saputra, keberadaan Perda ini belum optimal karena ketiadaan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai pedoman implementasinya.
“Meski Perda sudah disahkan, sampai saat ini Pergub yang menjadi acuan pelaksanaan belum diterbitkan. Akibatnya, Perda ini belum dapat dijalankan secara maksimal,” ujar Andi Satya, Minggu (17/11/2024).
Perda tersebut mewajibkan setidaknya 75 persen tenaga kerja yang terlibat dalam proyek-proyek di Kaltim berasal dari masyarakat lokal. Aturan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi pekerja lokal untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah, termasuk dalam proyek-proyek strategis seperti pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Andi menegaskan bahwa keberadaan Pergub sangat penting untuk memastikan Perda ini dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuannya. Tanpa Pergub, potensi tenaga kerja lokal untuk terlibat dalam proyek pembangunan terancam tidak terpenuhi.
“Kita ingin masyarakat Kaltim menjadi aktor utama dalam pembangunan di daerah mereka sendiri, bukan hanya sebagai penonton,” tambahnya.
Selain itu, Andi juga mendorong politisi muda dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengambil langkah aktif dalam memastikan pelaksanaan Perda ini. Ia melihat pentingnya keterlibatan semua pihak untuk menjawab tantangan pembangunan, khususnya dalam menciptakan kebijakan yang melindungi tenaga kerja lokal.
“Perda ini adalah langkah awal yang baik, tetapi kita membutuhkan aksi nyata untuk memastikan implementasinya berjalan lancar. Ini tanggung jawab bersama, dari pemerintah hingga masyarakat,” katanya.
Andi berharap Pergub yang mengatur pelaksanaan Perda ini dapat segera diterbitkan, sehingga dampak positif dari aturan tersebut dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Kaltim. Dengan begitu, tenaga kerja lokal dapat menjadi motor penggerak utama dalam pembangunan ekonomi daerah.
“Segera menerbitkan Pergub adalah langkah penting untuk mewujudkan visi Perda ini. Masyarakat lokal harus mendapatkan manfaat nyata dari kebijakan ini,” tutupnya.