Barometerkaltim.id – Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Kaltim dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023, resmi ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim Rozani Erawadi mengatakan bahwa Gubernur Kaltim Isran Noor sudah seluruhnya menyetujui ditetapkannya besaran UMK 2023.
“UMP maupun UMK tahun 2023 sudah diumumkan pada 10 kabupaten dan kota, kecuali Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) mengikuti kabupaten induk, jadi Kabupaten Mahulu mengikuti UMK Kabupaten Kutai Barat dan semua menerima,” jelas Rozani, Kamis (22/12/2022).
UMK yang akan berlaku pada Januari tahun 2023 ini diharap Rozani, para pengusaha bisa melakukan pembayaran dan sesuai kriteria pembayaran yang ditetapkan.
Pengusaha dilarang membayarkan upah pekerja lebih rendah dari upah minimum.
“Yang jadi perhatian adalah upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan,” sebut mantan Kepala Biro Hukum di Pemprov Kaltim ini.
Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan setiap tahun sebagai jaring pengaman di suatu wilayah.
Upah minimum menjadi batas bawah nilai upah karena aturan melarang pengusaha membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum.
“Membayar upah lebih rendah dari upah minimum merupakan tindak pidana kejahatan. Tindakan ini dapat dilaporkan kepada Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang ketenagakerjaan di tingkat provinsi, kabupaten dan kota, juga dapat dilaporkan ke unit khusus pidana perburuhan yang ada di kepolisian tingkat daerah atau Polda,” bebernya.
Rozani juga ingin, setelah pengumuman penetapan UMK, pemerintah daerah bisa menyosialisasikan UMK 2023 ini.
Agar segera diterapkan para pengusaha di kabupaten dan kota, mulai berlaku pada 1 Januari 2023 dan berakhir pada 31 Desember 2023.
“Selain itu Pemkab dan Pemkot agar memantau pelaksanaan UMK, dengan tujuan untuk mengetahui perusahaan di wilayahnya, apakah telah menerapkan pemberian upah bagi para karyawannya sesuai UMK,” pungkas Rozani.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor: 561/K.832/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kaltim Tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp3.201.396,04 atau naik 6,2 persen
Berikut UMK 2023 yang telah resmi ditetapkan:
- Kabupaten Berau Rp3.675.887,11
- Penajam Paser Utara (PPU) Rp3.561.020,19
- Kutai Barat dan Mahakam Ulu Rp3.551.179,24
- Kota Bontang Rp3.419.108,04
- Kutai Kartanegara Rp3.394.513, 77
- Kutai Timur Rp3.356.109,27
- Kota Balikpapan Rp3.324.273,80
- Kabupaten Paser Rp3.261.566,36
- Kota Samarinda Rp3.329.199,32.