Legalisasi Desa Persiapan Jadi Solusi Konkret untuk Sidrap

Foto: Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan.(Barometerkaltim.id/Yhon)

Barometerkaltim.idDPRD Kalimantan Timur mendorong percepatan legalisasi desa persiapan di wilayah Kampung Sidrap sebagai solusi konkret atas persoalan tarik-menarik batas wilayah antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur. Langkah ini dinilai lebih strategis dibanding terus memperdebatkan batas administratif yang belum kunjung selesai.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menyampaikan bahwa kondisi administratif yang tidak jelas selama ini menyebabkan masyarakat di Kampung Sidrap kesulitan mengakses layanan dasar pemerintahan, seperti pendidikan, kesehatan, hingga administrasi kependudukan.

“Warga jadi bingung. Harus ke Bontang atau Kutim. Kalau desa persiapan disahkan jadi desa definitif, mereka akan punya kejelasan, dan akses layanan pun lebih baik,” ujar Agusriansyah dalam keterangannya, belum lama ini.

Ia menjelaskan bahwa sejak tahun 2017, wilayah tersebut sebenarnya telah ditetapkan sebagai desa persiapan. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut signifikan yang mendorong pengesahan menjadi desa definitif, padahal hal itu merupakan kunci pembukaan akses terhadap pembangunan dan pemerintahan yang lebih pasti.

“Penetapan desa definitif akan membuka ruang bagi pembangunan infrastruktur, pelayanan publik yang teratur, serta penguatan kelembagaan desa,” katanya.

Agusriansyah juga menyoroti pentingnya pendekatan kolaboratif antara Pemerintah Kota Bontang dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Ia berharap kedua pihak dapat duduk bersama dan menempatkan kepentingan masyarakat di atas ego wilayah administratif.

“Fokusnya bukan siapa yang lebih berhak atas wilayah, tapi bagaimana masyarakat tidak lagi menjadi korban tarik-menarik ini. Mereka berhak atas layanan publik yang jelas dan terjamin,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa DPRD Kalimantan Timur siap memfasilitasi komunikasi lintas sektor, termasuk dengan Kementerian Dalam Negeri, agar proses legalisasi desa dapat segera ditindaklanjuti secara formal dan administratif.

“Ini langkah konkret yang harus segera ditempuh. Tidak perlu menunggu situasi makin rumit. Kepastian status desa akan membawa kepastian hukum, layanan, dan pembangunan,” pungkas Agusriansyah.(Adv/dprdkaltim/yhon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *