Barometerkaltim.id – Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Kabupaten Berau, Bastian mememberikan dukungan dengan meminta tindakan tegas dari dinas Perkebunan Kabupaten Berau untuk menertibkan pabrik pengolahan minyak sawit yang di kelola PT. Berau Agro Asia (BAA) agar tunduk dan taat dalam administrasi.
Kisruh yang terjadi di kecamatan Segah Kampung Gunung Sari terkait belum rampungnya Izin Usaha Perkebunan (IUP).
“PT.BAA mestinya mendapat tindakan khusus, sebab ini bukan kejadian pertama yang sebelunya PT.BAA juga pernah tidak merampungkan kajian lingkungan untuk pendirian pabrik kelapa Sawit pada tahun lalu, dan mendapatkan protes dari karang taruna Kampung Gunung Sari setempat,” ujar Bastian saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu. Jumat (14/10/2022).
Oleh karena itu, Dinas terkait harusnya memberikan sanksi yang tegas jika memang beberapkan bulan terakhir kegiatan yang dilakukan merupakan aktifitas ilegal.
“Maka dalam hal ini sesuai dengan peraturan yang mengatur khusus tindakan dinas perkebunan harus tegas sehingga fenomena ini tidak terjadi lagi bagi pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Berau khususnya kampung Gunung Sari kecamaan Segah,” tegasnya.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-undang cipta kerja pasal 47 ayat 1 dan 2 menegaskan sanksi yang diberikan berupa penghentian sementara kegiatan, pengadaan denda, dan paksaan pemerintah pusat.
“Tidak menutup kemungkinan ini juga melanggar UU Perkebunan yang merupakan perbuatan tindak pidana,” bebernya.
Bastian, juga menambahkan jika perusahan tidak mengindahkan regulasi sesuai apa yang telah disampaikan oleh pihak pemerintah dan PT. BAA masih tetap berproduksi maka, saya akan melakukan langkah-langkah untuk berkoordinasi dengan semua steekholder agar operasi produksi tersebut di hentikan.
“Kita akan konsolidasi dengan semua elemen masyarakat sehingga PT BAA ini sadar dan mau mengikuti peraturan yang ada,” pungkasnya.