Barometerkaltim.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam meningkatkan Survei Penilaian Integritas (SPI).
Diketahui Skor 67,23 persen diraih Pemerintah Daerah Kalimantan Timur dalam SPI tahun 2021.
Ini menjadi atensi KPK yang mengajak seluruh jajaran untuk bekerjasama meningkatkan skor pada SPI 2022.
Skor Pemda Kaltim masuk ke dalam kategori rentan terhadap tindak pidana korupsi.
Ketua SPI 2022 Direktorat Monitoring KPK, Wahyu Dewantara Susilo menjelaskan skor Pemda Kaltim masih di bawah skor rata-rata nasional yang mendapatkan angka 72,4 persen.
Oleh karena itu, perbaikan sistem diperlukan oleh setiap pemangku kepentingan di daerah masing-masing agar celah korupsi bisa ditutup, caranya dengan menjalankan rekomendasi perbaikan oleh KPK.
KPK mengukur keberhasilan pemberantasan korupsi, selain Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK).
“Survei SPI jadi upaya pencegahan korupsi oleh KPK, semacam pemetaan risiko korupsi di masing-masing pemerintahan daerah, kementerian, dan lembaga,” sebut Wahyu, dalam diskusi bersama media di Kota Samarinda, Ruang Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (17/11/2022).
“Melalui SPI, KPK mencoba memotret integritas sebuah lembaga pemerintah melalui tiga sumber yaitu pegawai internal, publik eksternal, dan kalangan ahli atau expert melibatkan media yang masuk dalam kategori expert,” sambungnya