Barometerkaltim.id – Komitmen tanggung jawab mulai terlihat dari pihak perusahaan tambang yang beroperasi di sekitar lokasi longsor kilometer 28, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan Komisi III DPRD Kalimantan Timur, warga terdampak, dan pihak perusahaan, dibahas kemungkinan keterlibatan perusahaan dalam bencana longsor yang merusak puluhan rumah warga.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi mengungkapkan, pihak perusahaan, dalam forum tersebut, menyatakan kesediaannya untuk memberikan kompensasi apabila hasil investigasi lapangan membuktikan bahwa aktivitas pertambangan yang mereka lakukan menjadi penyebab utama terjadinya longsor.
“Jika terbukti bahwa ini dampak daripada perusahaan, maka pihak perusahaan siap untuk mengganti rugi maupun juga memberikan lahan sekitar setengah hektar bagi masyarakat yang terdampak tersebut,” ungkap Akhmed Reza Fachlevi, Senin (02/06/2025).
Menurut Reza, langkah itu patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab sosial. Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses investigasi tidak bisa ditinggalkan begitu saja dan harus dilakukan secara menyeluruh.
“Kita apresiasi kesiapan perusahaan, tapi semua itu akan dikaitkan dengan hasil investigasi lapangan. Kita tidak ingin menyimpulkan sepihak tanpa dasar ilmiah dan kajian teknis,” tegasnya.
Selain memberikan ganti rugi finansial, penyediaan lahan juga menjadi aspek penting yang perlu dipastikan kesesuaiannya. Lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk membangun kembali pemukiman yang lebih aman dari potensi bencana serupa.
“Kami akan kawal agar lahan yang diberikan betul-betul bisa digunakan oleh warga dan sesuai kebutuhan mereka, baik dari segi aksesibilitas, legalitas, maupun keamanannya dari risiko lingkungan,” tambah Reza.(Adv/dprdkaltim/yhon)