Jalan Negara Dipakai Perusahaan, DPRD Soroti Pelanggaran PT KPC

Foto:Komisi III DPRD Kaltim, saat meninjau aktivitas hauling di PT KPC.(Istimewa)

Barometerkaltim.id – Penggunaan jalan negara oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) untuk kepentingan operasional tambang batu bara kembali menuai kritik tajam dari DPRD Kalimantan Timur. Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, menyebut praktik tersebut sebagai pelanggaran terhadap tata kelola infrastruktur publik karena dilakukan tanpa izin resmi dan tanpa terlebih dahulu membangun jalan pengganti.

“Perusahaan itu tidak boleh sembarangan memanfaatkan jalan nasional untuk kepentingan usahanya. Itu prasarana publik, bukan milik pribadi atau perusahaan,” tegas Jahidin dalam pernyataannya kepada media, Senin (02/06/2025) .

Jahidin menekankan bahwa jalan nasional memiliki fungsi vital sebagai penghubung antarwilayah, mulai dari Berau, Kutai Timur, hingga ke Samarinda. Jalan ini merupakan akses utama bagi masyarakat dan kendaraan umum yang harus dijaga ketersediaan dan kualitasnya.

Menurutnya, pemanfaatan jalan nasional untuk kegiatan komersial, apalagi yang bersifat intensif seperti angkutan hasil tambang, memiliki risiko besar terhadap keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya. Ia menyebut bahwa kendaraan berat milik perusahaan dapat mempercepat kerusakan jalan dan menimbulkan kemacetan atau bahkan kecelakaan.

Lebih lanjut, Jahidin menyampaikan bahwa praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menjadi preseden buruk bagi perusahaan lain yang mungkin melakukan hal serupa jika tidak ditindak tegas.

“Saya punya data lengkap sejak saya masih di Komisi I. Kasus-kasus seperti ini berulang dan terus terjadi. Kita tidak ingin masyarakat menjadi korban karena pemerintah gagal melindungi kepentingan publik,” ujarnya.

DPRD Kaltim, lanjut Jahidin, akan mengawal persoalan ini dalam rapat gabungan bersama pihak-pihak terkait, termasuk Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) dan Dinas Pekerjaan Umum. Ia menegaskan bahwa ke depan, penggunaan jalan negara oleh pihak swasta harus diatur lebih ketat dan disertai sanksi tegas jika terjadi pelanggaran.(Adv/dprdkaltim/yhon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *