Barometerkaltim.id – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Jahidin, memberikan klarifikasi tegas mengenai kesalahpahaman terkait status hukum rekomendasi penggunaan jalan negara oleh perusahaan tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC). Dalam rapat gabungan bersama mitra kerja, Jahidin menyatakan bahwa rekomendasi tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menggunakan fasilitas umum seperti jalan nasional.
“Rekomendasi itu bukan izin. Kalau mereka menganggap itu sebagai izin, itu salah besar. Rekomendasi hanyalah salah satu syarat administratif yang dibutuhkan untuk mengajukan izin resmi. Bukan berarti sudah bisa langsung digunakan sebagai dasar aktivitas,” tegas Jahidin, Rabu (28/05/2025).
Ia menyebut bahwa penafsiran keliru terhadap rekomendasi berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum dan menjadi preseden buruk bagi perusahaan-perusahaan lain di Kalimantan Timur. Menurutnya, tindakan PT KPC yang tetap menggunakan jalan negara tanpa izin resmi menunjukkan lemahnya pengawasan serta pembiaran terhadap penyalahgunaan prosedur administratif.
Jahidin juga menyinggung adanya rekomendasi penggunaan jalan oleh pihak terkait yang kemudian ditafsirkan keliru oleh perusahaan sebagai bentuk legalitas. Hal ini, menurutnya, harus segera diluruskan demi menjaga wibawa aturan dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat luas.
“Jika rekomendasi digunakan seolah-olah seperti izin, ini adalah penyimpangan. Harus ada penegasan bahwa izin itu keluar hanya setelah semua tahapan terpenuhi, termasuk penggantian jalan atau penyediaan alternatif jalan masyarakat,” lanjutnya.
Komisi III DPRD Kaltim pun menuntut agar semua proses penggunaan infrastruktur publik oleh pihak swasta dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Jahidin menegaskan, DPRD akan terus mengawal proses ini dan mendesak agar pelanggaran administratif tidak lagi terjadi di kemudian hari. (Adv/dprdkaltim/yhon)