Ismail sebut Perda Pajak sangat menunjang pembangunan daerah

Barometerkaltim.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Ismail, ST kembali laksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan itu berlangsung di Jln. KH. Abdullah, GG. Asmawati, RT.48 Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur pada Sabtu, 17 Februari 2024 pukul 15.30 Wita sampai selesai.

Selain warga setempat, dalam gelaran tersebut, Ismail menghadirkan dua narasumber yakni Faisal Reza Nurdi Nugroho dan Tomi Aditiya Prianto. Kegiatan itupun di pandu oleh Irma hingga berjalan dengan lancar.

Saat sambutan berlangsung, Ismail menilai bahwa warga diwilayah yang penduduknya sangat banyak, tentu jumlah pemilik kendaraan juga selaras dengan jumlah penduduk. misalnya dalam satu rumah pasti memiliki satu kendaraan bermotor bahkan lebih.

“saya yakin, jika hal tersebut akan berdampak besar terhadap peningkatan PAD kita, dengan catatan kita sebagai warga harus taat dalam membayar pajak,” ucapnya.

Lebih lanjut, dirinya memaparkan bahwa saat ini kita bisa merasakan APBD Kaltim 2023 sebesar 17,2 Triliun, itu merupakan APBD terbesar yang diraih sepanjang sejarah Kaltim.

“Alhamdulillah, untuk Kutai Timur mendapatkan Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Pemprov Kaltim kurang lebih 32,8 Miliyar, itu merupakan hasil dari kita di DPRD Kaltim. sehingga Dana tersebut bisa digunakan untuk beberapa Pembangunan Infrastruktur di Kutau Timur, seperti pembangunan gedung sekolah, Jalan dan infrasturuktur lainnya,” jelasnya.

Selain itu, Ia pun menyampaikan dengan besarnya APBD tersebut tidak lepas dari peran Masyarakat Kutai Timur yang taat dalam membayar Pajak kendaraan bermotor.

“Saya berharap ini terus ditingkatkan apalagi dampak dari Pembangunan IKN di Kaltim, tentunya pembangunan infrastruktur di kaltim khususnya di Kutai Timur terus meningkat,” pungkasnya.

Wartawan: Tim Redaksi
Editor: Admin Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *