Barometerkaltim.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan dua putusan penting pada tanggal 20 Agustus 2024. Putusan pertama, Nomor 60/PUU-XXII/2024, memberikan kesempatan kepada partai politik yang tidak mendapatkan kursi DPRD untuk tetap dapat mengusung calon kepala daerah. Sementara itu, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan batas usia calon Kepala Daerah.
Namun, muncul kekhawatiran dari berbagai pihak terkait isu yang berkembang mengenai rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk mencoba mengamputasi putusan MK melalui revisi Undang-Undang Pilkada.
Dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) yang berlangsung di Senayan pada 21 Agustus 2024, DPR RI menolak putusan MK tersebut, yang telah menimbulkan reaksi keras dari berbagai kalangan.
Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Provinsi Kalimantan Timur melalui Ketua Bidang Sosial, Politik, & Hukum DPD GAMKI Kaltim, Sintong Sihite, mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap langkah DPR yang dinilai tergesa-gesa dalam merevisi Undang-Undang Pilkada. Menurutnya, langkah ini dilakukan dengan tujuan untuk mengkebiri putusan MK yang seharusnya bersifat final dan mengikat.
“Kami, GAMKI Kalimantan Timur, mengecam keras rapat yang mengabaikan putusan MK yang final dan mengikat tersebut,” ujar Sintong Sihite.
Sintong menegaskan bahwa DPR RI sebagai wakil rakyat seharusnya memberikan teladan ketaatan terhadap hukum, terutama terhadap putusan MK.
“Jika dalam revisi Undang-Undang Pilkada tersebut mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi, saya yakin akan muncul gerakan perlawanan dari masyarakat sipil terhadap bentuk kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh penguasa,” tambahnya.
Sintong juga mengungkapkan bahwa GAMKI Kalimantan Timur akan terus mengawal isu ini dan menunggu arahan dari DPP GAMKI untuk langkah selanjutnya.
“Kami juga akan menunggu arahan DPP GAMKI dalam menyikapi hal ini, dan melalui arahan ketua DPD GAMKI Kalimantan Timur yang juga meminta segera mengkonsolidasikan dengan GAMKI Cabang Se-Kalimantan Timur untuk ikut dalam mengawal keputusan MK bersama seluruh element masyarakat” tutupnya.