DPRD Minta Penegakan Sanksi Tegas untuk Wartawan yang Langgar Kode Etik

Foto: Ilustrasi

Barometerkaltim.id – Penegakan sanksi terhadap wartawan yang melanggar kode etik dan hukum menjadi perhatian utama Komisi III DPRD Kalimantan Timur. Anggota Komisi III, Jahidin, menegaskan bahwa setiap pelanggaran harus diusut secara tuntas dan dijatuhi sanksi yang sesuai agar menjaga martabat profesi jurnalistik dan melindungi masyarakat.

“Kalau ada wartawan yang melanggar kode etik atau menyebar berita yang tidak benar, harus ada mekanisme pelaporan dan tindak lanjut yang tegas,” ujar Jahidin, Rabu (28/05/2025).

Ia menjelaskan, proses ini dapat dimulai dengan pelaporan ke dewan pers atau lembaga terkait yang mengatur kode etik jurnalistik. Jika tidak ada titik terang atau perbaikan, maka kasus tersebut bisa dilanjutkan ke penyidik umum untuk penegakan hukum lebih lanjut.

Menurut Jahidin, sanksi ini sangat penting agar wartawan tetap menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab, serta tidak menyalahgunakan kebebasan pers untuk tujuan yang merugikan pihak lain.

“Pemberitaan yang akurat dan bertanggung jawab adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap media,” ujarnya.

Selain itu, Jahidin mengimbau wartawan agar selalu mengikuti prosedur dan kode etik dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, agar hasil pemberitaan dapat bermanfaat dan tidak menimbulkan konflik atau kerugian. Ia juga berharap masyarakat lebih kritis dalam menerima berita agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar. (Adv/dprdkaltim/yhon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *