Barometerkaltim.id – Penggunaan jalan negara oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) untuk keperluan operasional tambang kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Jahidin, mengungkapkan bahwa aktivitas kendaraan tambang KPC kerap menyebabkan kemacetan hingga 20 menit setiap kali melintasi jalan yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat umum.
“Setiap kendaraan tambang KPC melintas, pengguna jalan umum harus menunggu, bahkan bisa sampai 20 menit. Ini jelas mengganggu mobilitas masyarakat dan merugikan banyak pihak,” kata Jahidin saat ditemui di Kantor DPRD Kaltim, Samarinda, Rabu (28/05/2025).
Jahidin menegaskan bahwa meskipun KPC membayar pajak daerah, tidak serta-merta memberikan hak menggunakan jalan negara untuk kepentingan komersial tanpa ada kompensasi atau jalan pengganti yang layak.
“Jalan nasional bukan milik perusahaan, tapi untuk kepentingan umum. KPC harus menyiapkan jalan alternatif terlebih dahulu sebelum menggunakan jalan tersebut agar tidak merusak jalan dan mengganggu aktivitas masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Jahidin mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan ketat serta menegakkan aturan agar kejadian seperti ini tidak berulang.
“Kalau memang mereka belum menyiapkan jalan pengganti, maka sebaiknya pemakaian jalan negara ini tidak diberikan izin. Ini demi menjaga hak-hak masyarakat sebagai pengguna jalan umum,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena sudah berlangsung selama hampir setahun, namun sampai saat ini belum ada perkembangan signifikan terkait pembangunan jalan pengganti dari pihak perusahaan. Jahidin mengingatkan bahwa tindakan yang dibiarkan berlarut bisa menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan kondisi jalan itu sendiri. (Adv/dprdkaltim/yhon)