DPRD Kaltim Tunda Pelayanan Masyarakat Hingga Pembentukan AKD

Anggota DPRD Kalimantan Timur, Jahidin (Foto: Intan Komalasari)

Barometerkaltim.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin, menyatakan bahwa pelayanan masyarakat oleh dewan harus ditunda hingga terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang resmi.

“Meskipun kami telah menyelesaikan beberapa laporan dan rapat kerja, kami tidak dapat melaksanakan tugas secara penuh tanpa adanya struktur AKD yang lengkap,” jelasnya.

Menurut Jahidin, DPRD Kaltim telah menyelesaikan beberapa tahapan internal yang krusial, termasuk rapat kelompok kerja dan penyusunan tata tertib. Namun, tanpa AKD, proses tindak lanjut terhadap berbagai laporan masih terhambat.

“Kami sudah siap secara kelembagaan; rapat kelompok kerja dan tata tertib sudah selesai. Namun, tanpa AKD, pembagian tugas berdasarkan bidang kerja tidak dapat dilaksanakan,” ujar Jahidin.

Dia menambahkan bahwa karena belum adanya AKD, fungsi utama DPRD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus ditunda sementara.

“Kami harus menunggu pembentukan AKD yang dijadwalkan pada 11 November mendatang,” tuturnya.

Dengan situasi ini, anggota DPRD Kaltim belum bisa turun ke lapangan untuk menanggapi masalah yang dihadapi oleh konstituen.

“Kami tidak bisa melakukan tugas lapangan hingga AKD terbentuk, karena pembagian tanggung jawab antarbidang belum ditetapkan,” tambahnya.

Politisi yang mewakili Dapil Samarinda ini memastikan bahwa seluruh anggota dewan sudah siap melaksanakan tugasnya segera setelah AKD terbentuk.

“Begitu AKD resmi, kami akan segera bergerak untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan bidang masing-masing,” tandas Jahidin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *