Barometerkaltim.id – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Perlindungan, Pemberdayaan, dan Penempatan Tenaga Kerja (Naker) Lokal, M Udin, menyatakan bahwa timnya saat ini sedang melakukan analisis mendalam terhadap materi Raperda tersebut.
Analisis tersebut bertujuan untuk mengevaluasi berbagai aspek, termasuk penentuan tema, pasal, dan penjabarannya.
“Kami masih melihat dinas dan kementerian mana saja yang sudah melaksanakan perda tersebut. Ada beberapa referensi seperti di Jawa Barat, Bali, Sumatera Selatan, Yogyakarta. Jadi, kami mengacu di situ,” ujar Udin, saat ditemui di DPRD Kaltim baru-baru ini.
Udin menyampaikan, setelah melakukan analisis dengan referensi dan literatur yang mencukupi, DPRD Kaltim berencana untuk bertemu dengan Kementerian Tenaga Kerja.
Kemudian, pembahasan materi Raperda juga akan melibatkan perusahaan swasta besar atau BUMN untuk meninjau jumlah pekerja yang terserap dan jumlah tenaga kerja lokal yang digunakan.
“Kami akan undang perusahaan untuk melihat berapa jumlah pekerja yang terserap, berapa juga tenaga kerja lokal yang dipekerjakan,” bebernya.
Udin berharap bahwa Raperda yang sedang disusun akan memberikan manfaat bagi tenaga kerja lokal Kaltim setelah ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Lebih lanjut, Raperda juga akan menekankan pentingnya pelatihan bagi tenaga kerja sebelum bekerja, sehingga mereka memiliki keterampilan yang diperlukan di bidangnya masing-masing.
“Jadi, sebelum bekerja diberi skill, jangan sampai kerja hanya jd helper, office boy, dan sebagainya. Makanya tenaga kerja lokal masih tahap pembedahan,” tuturnya.