DPRD Kaltim Dorong Rapat Gabungan Bahas Mekanisme Hukum Penabrakan Jembatan Mahakam

Foto: Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin.(Barometerkaltim.id/Yhon)

Barometerkaltim.id – Lemahnya penindakan terhadap pelaku penabrakan Jembatan Mahakam mendorong Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, untuk mengusulkan agenda khusus dalam rapat gabungan DPRD. Ia ingin agar pembahasan mengenai mekanisme sanksi dan pengikatan hukum terhadap pelaku segera diformalkan dalam forum resmi lembaga legislatif.

“Saya akan usulkan mekanisme penindakan ini dibahas dalam rapat gabungan DPRD. Harus ada catatan resmi dan ini dibawa ke forum pimpinan dewan, agar tidak menguap seperti yang sudah-sudah,” tegasnya, Rabu (28/05/2025).

Menurut Jahidin, selama ini penindakan terhadap pelaku masih bersifat kompromistis dan tidak menghasilkan efek jera. Hal ini membuat kasus terus berulang, sementara beban kerugian infrastruktur ditanggung oleh negara dan masyarakat.

“Kita harus ubah pendekatan. Jangan hanya menunggu pelaku beritikad baik. Harus ada sistem yang membuat mereka wajib bertanggung jawab secara hukum dan ada sanksi jika dilanggar,” ujar legislator dari Fraksi PKB tersebut.

Ia mendorong agar setiap komitmen ganti rugi dari pelaku kecelakaan atau penabrakan jembatan dibuat dalam bentuk akta notaris dengan berita acara resmi, lengkap dengan jaminan kekayaan, sehingga apabila tidak dilaksanakan, negara memiliki dasar untuk menyita aset pelaku.

“Selama ini tidak ada sistem pengawasan yang kuat, tidak ada mekanisme jaminan. Kalau seperti ini terus, kita tidak akan pernah menyelesaikan akar masalah,” tambahnya.

Jahidin juga menyarankan agar ke depan, DPRD dan pemerintah daerah membuat peraturan daerah atau rekomendasi kebijakan bersama untuk memperkuat instrumen hukum terhadap pelaku kerusakan fasilitas umum, terutama yang bersifat vital seperti jembatan penghubung lintas kota.

“Sudah saatnya kita berhenti kompromi terhadap pelanggaran yang berulang. Kita butuh sistem, bukan sekadar kesepakatan,” pungkasnya. (Adv/dprdkaltim/yhon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *