Barometerkaltim.id — Persoalan lubang tambang yang ditinggalkan tanpa reklamasi oleh perusahaan-perusahaan tambang di Kalimantan Timur (Kaltim) terus menimbulkan keresahan.
Aktivis lingkungan dan masyarakat mengeluhkan dampak serius yang ditimbulkan, seperti kerusakan lingkungan dan ancaman terhadap keselamatan warga sekitar.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Muhammad Samsun, mengungkapkan bahwa rendahnya dana jaminan reklamasi (jamrek) yang disiapkan oleh perusahaan-perusahaan tambang menjadi salah satu faktor penyebab tidak terlaksananya reklamasi dengan maksimal.
Ia menegaskan, pemerintah harus segera merevisi regulasi mengenai jamrek dan menaikkan jumlahnya agar sesuai dengan besarnya biaya yang diperlukan untuk memulihkan lahan bekas tambang.
“Dana jamrek yang ada sekarang sangat minim dan tidak lagi memadai untuk membiayai reklamasi yang sesuai standar. Kami minta agar regulasi terkait jamrek segera diperbaharui,” ujar Samsun, Jum’at (8/11/2024).
Dia menilai bahwa dengan keuntungan yang diraih perusahaan tambang yang bisa mencapai triliunan rupiah, kewajiban mereka untuk menyediakan dana reklamasi yang hanya puluhan miliar jelas tidak sebanding.
“Misalnya, perusahaan bisa memperoleh keuntungan hingga Rp 50 miliar, tetapi jamrek yang disetorkan hanya sekitar Rp 200 juta. Itu jelas tidak cukup,” ungkap Samsun.
Samsun menjelaskan bahwa biaya yang dibutuhkan untuk menutup lubang tambang dan memulihkan lingkungan pasca-penambangan bisa mencapai miliaran rupiah, sehingga dengan jamrek yang terlalu kecil, perusahaan lebih memilih untuk tidak memenuhi kewajibannya.
“Biaya yang dibutuhkan untuk menutup lubang tambang sangat besar. Jika jamrek yang dipersiapkan hanya Rp 200 juta, perusahaan tambang akan lebih memilih mengabaikan kewajiban reklamasi, karena biayanya jauh lebih besar dari itu,” lanjut Samsun.
Oleh karena itu, Samsun mendesak pemerintah untuk segera merevisi regulasi terkait jamrek dan meningkatkan nilai dana yang harus disiapkan oleh perusahaan tambang.
Ia mengusulkan agar nilai jamrek dinaikkan setidaknya 50 persen dari potensi penghasilan perusahaan tambang, guna menciptakan keseimbangan yang lebih adil antara kewajiban perusahaan dan upaya pelestarian lingkungan.