Barometerkaltim.id – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Budianto Bulang, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.
Kegiatan Sosialisasi Perda tersebut berlangsung di Desa Ngayau RT.02, Kecamatan Muara Bengkal, Kabupaten Kutai Timur, pada Minggu, 5 Januari 2025 pukul 14.00 WITA.
Dalam acara tersebut, Budianto Bulang menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan narkotika yang semakin marak, terutama di daerah pedesaan.
“Perda ini menjadi payung hukum yang mengatur langkah preventif dan penindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkotika. Namun, peran masyarakat sebagai garda terdepan sangat penting untuk mendukung upaya ini,” ujarnya.
Ia juga menyoroti perlunya edukasi yang berkelanjutan untuk generasi muda agar terhindar dari ancaman narkotika.
“Generasi muda adalah aset bangsa yang harus kita lindungi. Jika mereka terjebak dalam penyalahgunaan narkotika, kita akan kehilangan potensi besar untuk pembangunan masa depan,” tambahnya.
Selain itu, Budianto mengingatkan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum untuk memutus rantai peredaran gelap narkotika.
“Keberhasilan pemberantasan narkotika tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga pada partisipasi aktif masyarakat. Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan kita tetap bersih dari ancaman ini,” tegasnya.
Acara ditutup dengan diskusi interaktif yang memperkuat pemahaman warga Desa Ngayau mengenai pentingnya peran aktif dalam mendukung penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2022.
Wartawan: Jasman
Editor: Intan