Laporan Dugaan Korupsi Rehab DPRD Kaltim Rp55 Miliar Berujung Praperadilan, Kejati Kini Diuji

Foto: Penyerahan permohonan FPHI ke praperadilan di Pengadilan Negeri Samarinda. (Ist)

Barometerkaltim.id, Kaltim – Laporan dugaan korupsi proyek rehabilitasi gedung DPRD Kalimantan Timur senilai Rp55 miliar belum juga menemukan titik terang. Lebih dari setahun sejak dilaporkan, perkembangan penanganannya masih dipertanyakan. Kini, persoalan itu dibawa ke meja hijau.

Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) bersama Fitra Rahmawan resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Langkah ini menjadi bentuk keberatan atas penanganan laporan dugaan penyimpangan proyek rehabilitasi Gedung A, C, D, dan E DPRD Kaltim yang dinilai belum memberikan kepastian.

Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 16/Pid.Pra/2026/PN Smr pada 26 Oktober 2026. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menjadi pihak yang digugat dalam permohonan tersebut.

Kuasa hukum pemohon, Achyar Rasydi dan Muhajir, menjelaskan bahwa persoalan ini berawal dari laporan elemen masyarakat yang tergabung dalam EMAK ke Kejati Kaltim pada 18 Maret 2025.

Saat itu, laporan tersebut disebut masih dalam pendalaman bidang intelijen. Namun, hingga permohonan praperadilan diajukan, pihak pemohon mengaku belum mendapatkan kejelasan mengenai sejauh mana laporan tersebut ditindaklanjuti.

“Yang kami persoalkan adalah kepastian penanganan laporan. Masyarakat sudah menyampaikan aduan, tetapi perkembangannya belum jelas,” ujar pemohon dalam materi permohonannya.

Proyek yang kini menjadi perhatian itu bukan proyek dengan anggaran kecil. Nilai kontraknya mencapai Rp55.000.703.000, bersumber dari APBD Kaltim 2024 melalui Dinas PUPR-Pera Kaltim.

Pekerjaan rehabilitasi empat gedung tersebut dilaksanakan PT Payung Dinamo Sakti sebagai kontraktor, dengan PT Surya Cipta Engineering sebagai konsultan pengawas.

Persoalan proyek sebelumnya juga sempat menuai sorotan. Mulai dari keterlambatan pekerjaan, sejumlah item yang disebut belum sempurna, hingga persoalan kebocoran ruangan dan kabar kehilangan barang inventaris.

Sorotan tersebut semakin mengundang perhatian karena rehabilitasi gedung menggunakan anggaran puluhan miliar rupiah. Namun, berbagai persoalan yang muncul justru memunculkan pertanyaan mengenai hasil pekerjaan dan pertanggungjawaban proyek.

FPHI pun tidak ingin persoalan tersebut berhenti sebatas laporan pengaduan. Melalui praperadilan, mereka meminta pengadilan menguji penanganan laporan yang dinilai belum memberikan kepastian.

Dalam permohonannya, pemohon meminta Kejati Kaltim diperintahkan membuka dan melanjutkan penanganan laporan secara resmi dan transparan. Mereka juga meminta agar proses penyidikan dilakukan apabila ditemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.

Aktivis antikorupsi Fitra Rahman menilai, langkah praperadilan ini penting agar publik mengetahui bagaimana sesungguhnya tindak lanjut laporan tersebut.

“Publik secara luas sudah mengetahui kasus ini dilaporkan ke Kejati Kaltim. Tetapi publik belum tahu bagaimana tindak lanjut aduan masyarakat itu. Melalui praperadilan ini, publik nanti akan mengetahui apakah ada pengusutan atau tidak,” ujarnya.

Kini, bola berada di tangan proses hukum. Kejati Kaltim diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan tersebut, sementara PN Samarinda akan menguji permohonan yang diajukan FPHI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *