Barometerkaltim.id SAMARINDA— Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Forum Komunikasi Rakyat (Forkop) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) kaltim pada Kamis, 29 Oktober 2026 siang terkait perkara Kawasan Ekonomi Kreatif (Kekraf) di wilayah kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Dalam aksinya, massa membawa satu unit mobil minibus, bendera organisasi, serta dua buah spanduk berukuran sedang yang memuat sejumlah tuntutan krusial.
Diantaranya, spanduk dengan tulisan ‘Forkop Kaltim Jangan Dipeti eskan Perkara Kekraf Kukar Segera Umumkan Tersangka.’Juga ada bentangan tulisan ‘Kejati Kaltim jangan masuk angin Tangkap Dirut PT Parajakian Lajur Yamindo sebagai pemegang SPK IUP PT ABI 2020-2024’.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Adam, dalam orasinya mendesak pihak penegak hukum agar segera menindaklanjuti dan menuntaskan penanganan perkara dugaan korupsi Kekraf (Kawasan Ekonomi Kreatif) Kutai Kartanegara (Kukar).
“Kami meminta Kejati Kaltim untuk menindaklanjuti terkait perkara Kekraf Kukar,” tegasnya.
Selain itu, massa terlihat juga mempertanyakan lambannya progres penanganan perkara tersebut yang dinilai belum ada kejelasan terkait status hukum pihak-pihak yang terlibat.
“Ada apa ini kawan, sampai saat ini perkara ini tidak dirilis siapa tersangkanya,” ujarnya.
Tak hanya mendesak kejelasan kasus Kekraf Kukar, massa juga turut mendesak agar Kejati Kaltim segera menetapkan status tersangka terhadap Direktur Utama PT Parajakian Lajur Yamindo selaku pemegang Surat Perintah Kerja (SPK) Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT ABI periode 2020–2024.
“Selain itu, mereka meminta untuk penetapan tersangka Dirut PT Parajakian Lajur Yamindo sebagai pemegang SPK IUP PT ABI 2020–2024,” katanya.
Sebagai informasi, hal yang dimaksud Kawasan Ekonomi Kreatif merupakan kawasan dengan batas tertentu yang dibangun untuk menyelenggarakan, memfokuskan, dan mengembangkan fungsi serta aktivitas ekonomi kreatif yang bernilai tambah tinggi.
Di Indonesia, kawasan ini dirancang khusus untuk memacu pertumbuhan ekonomi daerah melalui kolaborasi antara pelaku industri kreatif, akademisi, komunitas, dan pemerintah (pentahelix).






