Barometerkaltim.id – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat di Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara, Sabtu (04/01/2025) malam.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga ketertiban serta perlindungan yang diatur dalam perda tersebut.
Baharuddin Demmu menjelaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2024 hadir untuk memberikan dasar hukum dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
“Perda ini mengatur langkah-langkah yang harus diambil untuk menjaga ketertiban umum, termasuk penanganan gangguan ketertiban dan perlindungan terhadap masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat merasa terlindungi dan dapat menjalani aktivitas sehari-hari dengan aman,” ujar Baharuddin.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung penerapan perda ini, karena kolaborasi antara pemerintah dan warga sangat penting untuk menciptakan ketertiban di lingkungan masing-masing.
“Dengan adanya perda ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban, serta lebih terlibat dalam melindungi diri dan sesama,” tambahnya.
Melalui sosialisasi ini, Baharuddin berharap masyarakat Desa Sebuntal dapat lebih memahami dan mendukung implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2024, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan tertib di Kalimantan Timur.
Wartawan: Jasman
Editor: Intan