Barometerkaltim.id- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Hj. Sukmawati, S.Sos menggelar Dialog Rakyat masa sidang 1 tahun 2024 dengan mengangkat tema “Pengawasan Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltim. Dialog tersebut berlangsung di Desa Krayan Jaya, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser pada Sabtu, 27 April 2024 pukul 15.00 Wita sampai dengan selesai.
Saat memberikan sambutannya, Sukmawati mengatakan bahwa anggota DPRD itu memiliki tiga fungsi yakni Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah. Anggaran, kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD) dan Pengawasan untuk mengontrol pelaksanaan perda APBD maupun peraturan atau kebijakan pemerintah daerah.
Pada saat melaksanakan fungsi pengawasan anggaran dalam hal ini pelaksanaan APBD, DPRD merupakan representasi rakyat.
“Pengawasan dalam pelaksanaan APBD untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan tujuan, sasaran, target yang telah direncanakan,” katanya.
Lebih lanjut, Ia pun menguraikan bahwa Pengawasan yang dilakukan DPRD juga dengan tujuan agar penggunaan anggaran bisa efektif dan efisien. Hal itu dilakukan untuk menilai penggunaan anggaran APBD, setiap akhir tahun anggaran selesai, DPRD akan meminta laporan keterangan pertanggunjawaban pelaksanaan APBD.
“Dari laporan LKPJ ini, DPRD akan memberikan masukan atau catatan kepada kepala daerah terhadap pelaksanaan APBD sebagai bentuk kontrol atas pencapaian program setahun berjalan,” imbuhnya.
Selain itu, Sebagai representasi masyarakat, Sukmawati sebagai anggota DPRD dapat menjaring aspirasi masyarakat untuk mengetahui apa saja kebutuhan masyarakat seperti kebutuhan fasilitas pendidkan, kesehatan, infrastruktur jalan dan kebutuhan dasar lainnya.
“Aspirasi dari masyarakat ini kemudian diteruskan ke pemerintah daerah untuk menjadi bahan penyusunan awal rencana kerja perangkat daerah, kemudian pengerjaan itu pun akan dilaksanakan dengan menggunakan APBD,” tutupnya.
Wartawan: Tim Redaksi
Editor: Admin Redaksi