Barometerkaltim.id – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Andi Afif Rayhan Harun, menyampaikan bahwa ia belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh terkait persoalan tambang ilegal di Samarinda Utara. Hal ini dikarenakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kaltim saat ini masih dalam proses pembentukan.
“Sementara ini saya belum bisa komentar banyak karena AKD kita belum terbentuk. Selain itu, saya juga tidak ingin melampaui wewenang dari Pak Ketua dan teman-teman ketua fraksi,” ungkap Afif saat ditemui di Samarinda.
Namun, ia mengakui bahwa persoalan tambang ilegal di Samarinda Utara bukan isu baru. Saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Samarinda, Afif pernah berdiskusi langsung dengan Wali Kota Samarinda terkait masalah tersebut.
“Dulu saat saya duduk di DPRD Samarinda, kami sempat berdiskusi secara formal dengan Pak Wali Kota. Beliau bahkan menunjukkan bukti bahwa memang ada tambang-tambang ilegal di Samarinda Utara,” ujarnya.
Afif menambahkan, jika tambang ilegal tersebut masih beroperasi, ia berkomitmen untuk mengangkat kembali persoalan ini melalui jalur yang sesuai. Ia juga berharap agar visi Kaltim 2026 dapat mencakup upaya penghapusan tambang ilegal di wilayah Samarinda.
“Kalau memang tambangnya masih ilegal, nanti akan saya sampaikan kembali. Saya berharap pada 2026, tambang di Samarinda ini bisa dihilangkan,” tegasnya.
Afif menekankan pentingnya pembentukan AKD untuk memastikan setiap persoalan dapat ditangani melalui mekanisme yang tepat di DPRD. Dengan AKD yang solid, ia optimis isu tambang ilegal ini dapat menjadi salah satu agenda prioritas ke depan.
“Kita harus menunggu pembentukan AKD terlebih dahulu agar segala sesuatu bisa berjalan sesuai prosedur dan tidak melampaui kewenangan,” pungkasnya.