Aktivitas Pertambangan Ilegal, Ketahuan saat Pengamanan Aset oleh BPKAD Samarinda

TANPA IZIN RESMI: Lahan pemkot seluas 2 hektare di Kelurahan Bantuas Kecamatan Palaran ditambang oknum pengusaha, tanpa sepengetahuan pihak pemerintah. Kasus ini kini bergulir di kepolisian, Jumat (14/10)

Kegiatan pengamanan aset yang dilakukan tim bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda menemukan kegiatan yang diduga ilegal, Senin (26/9) lalu. Yakni aktivitas pertambangan batu bara lahan milik pemerintah di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran

Barometerkaltim.id – Kabid Aset Pemkot Samarinda Yusdiansyah mengatakan, temuan tersebut terjadi pada Senin (26/9) saat timnya melakukan pendataan dan pemasangan plang terhadap aset-aset pemkot.

Ketika bertemu oknum penambang, pihaknya meminta agar aktivitas pengerukan “emas hitam” yang sedang dilakukan segera dihentikan. “Kami langsung koordinasi ke wali kota. Atas arahan pimpinan pun diminta melakukan penelusuran terhadap penanggung jawab pelaksana aktivitas itu,” ucapnya kemarin (18/10).

Namun, dalam perjalanannya, Kamis (13/10), pihaknya mendapat laporan bahwa aktivitas pertambangan di lokasi tersebut kembali dilakukan. Satu hari selanjutnya, Jumat (14/10) tim kembali ke lokasi dan kembali menghentikan aktivitas tersebut. “Bahkan penambang sudah memindahkan hasil batu bara yang sebelumnya sempat kami minta untuk dihentikan. Kami punya bukti fotonya. Atas arahan pimpinan pada hari itu juga dilakukan pelaporan atas kasus penggunaan aset tanpa izin ke Polresta Samarinda. Sesuai hasil koordinasi dengan kepolisian, kami diminta melayangkan surat resmi atas aduan tersebut, dan sudah kami tindak lanjuti hari ini (kemarin),” sambungnya.

Dia menerangkan, dari hasil penelusuran sementara, didapat lahan tersebut berada di konsesi perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT), yang kemudian di joint operational (JO) kepada dua perusahaan lainnya. Selanjutnya dikerjakan seorang pengusaha.

“Total luas lahan sekitar 30 hektare, tetapi yang ditambang sekitar 2 hektare. Bahkan hasil batu bara yang sudah keluar mencapai 10 ribu metrik ton,” jelasnya.

Terpisah, Wali Kota Samarinda Andi Harun membenarkan sudah menerima laporan tim BPKAD, termasuk mengarahkan agar kasus itu dilaporkan ke kepolisian. Hal itu lantaran patut diduga terjadi penyerobotan lahan, meski perusahaan (PT) dilaporkan mengantongi izin usaha pertambangan (IUP), namun aktivitas harusnya dilakukan di lahan milik sendiri. “Itu kan lahan pemkot. Kami juga meminta agar area lintasan (hauling) untuk dilakukan pelarangan melintas,” jelasnya, Selasa (18/10).

Terkait pengawasan, politikus Partai Gerindra itu menyebutkan bahwa hal tersebut berkaitan dengan penjagaan dan pengawasan, yang saat ini belum ada petugas khusus menjaga aset terus-menerus, sifatnya hanya berkala atau patroli. Namun, dia menyesalkan kejadian tersebut. Bahwa seharusnya ketika perusahaan ingin melakukan aktivitas pertambangan agar memastikan kepemilikan lahan tersebut klir. “Batu baranya milik pemegang IUP, tetapi tanahanya milik pemkot, sehingga seharusnya aktivitas di sana atas izin pemkot, misalnya dalam bentuk kerja sama,” tutupnya. (Sumber: ProKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *