Jakarta – Selebgram Ajudan Pribadi atau Muhammad Akbar ditangkap terkait kasus penipuan senilai Rp 1,3 miliar. Andi Rukman Karumpa selaku mantan bos Ajudan Pribadi buka suara atas kasus yang menyangkut bekas anak buahnya ini. Akbar mengatakan dirinya cukup prihatin dengan kasus yang menimpa bekas anak buahnya ini. Namun ia meminta agar Akbar bisa bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Saya prihatin dengan kondisi ini. Saya berharap Akbar bisa ikuti proses hukum, dia juga harus tanggung jawab, ini untuk jadi pembelajaran hidupnya. Agar dia jadi orang yang lebih baik,” kata Rukman Andi kepada detikcom, Rabu (15/3/2023).
Andi menjelaskan bahwa Akbar sudah tidak lagi bekerja dengannya sejak beberapa tahun lalu. Andi memutuskan tak bekerja denganya karena merasa cukup risih dengan gaya hidup Akbar setelah terkenal dan menjadi selebgram.
“Jadi Akbar ini awal mulanya saya yang bawa ke Jakarta, itu ikut dengan saya, bekerja dengan saya. Saya ini sudah sebagai orang tua angkat, dia sudah saya anggap sebagai anak angkat saya. Lalu dia sekarang jadi selebgram segala macam jadi (akun) Ajudan Pribadi. Saat mulai upload berang mewah saya mulai risih,” sambungnya.
Andi sendiri mengatakan sudah sering mengingatkan Akbar untuk tidak menjalani bisnis ilegal setelah tak lagi bekerja dengannya. Andi juga sudah menegur Akbar terkait bisnis mobil fiktif yang kini membuat Ajudan Pribadi itu ditangkap.
“Saya sudah sering ingatkan ke si Akbar. ‘Akbar jangan lakukan hal-hal seperti ini. Orang tahu kamu pernah ikut saya, kamu bisa rusak nama saya. Jangan bisnis-bisnis yang haram, bisnis boleh yang penting halal,’ sudah sering saya ingatkan, saya marahi. Akhirnya ada yang melaporkan kan,” katanya.
Lebih lanjut Andi berharap agar kasus yang menimpa Akbar saat ini bisa menjadi pembelajaran. Andi pun menegaskan tak akan melakukan pembelaan terhadap bekas anak buahnya tersebut.
“Biarkan saja untuk diproses. Saya tidak akan melakukan pembelaan. Biarkan dia jalani hidupnya. Dia harus berubah. Saya mungkin akan datang sesekali untuk menjenguknya,” katanya terkait kasus Ajudan Pribadi.