Daftar Klaster Pertama yang Pindah ke IKN Nusantara Kaltim tahun 2024

Penampakan pembangunan Bendungan Sepaku Semoi yang berada di kawasan Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (23/5/2022). Jika sudah terselesaikan, bendungan ini akan menyediakan air hingga 2.500 liter per detik, dengan peruntukan sebagian besar bagi Ibu Kota Nusantara (IKN). Siap-siap, berikut daftar klaster pertama yang bakal pindah ke IKN tahun 2024. Dari Presiden, Wapres, Kementerian hingga Badan Publik.

Barometerkaltim.id – Menurut Kementerian PPN/Bappenas mengungkapkan ada lima klaster yang akan pindah ke IKN Nusantara Kaltim. Simak daftar klaster pertama yang akan pindah ke IKN Nusantara Kaltim mulai tahun 2024 mendatang.

Fungsional Perencana Ahli Utama, Kementerian PPN/Bappenas, Hayu Parasati menjelaskan klaster pertama yang akan pindah ke IKN Nusantara Kaltim dalam sosialisasi IKN Nusantara secara virtual, Selasa (22/11/2022).

Hayu Parasati menyebutkan, klaster pertama yang akan pindah ke IKN Nusantara Kaltim adalah Presiden dan Wakil Presiden serta lembaga tinggi negara, seperti MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, dan BPK.

Ia mengatakan, “Klaster pertama seharusnya pindah di tahap pertama tahun 2024, siapa aja?

“Presiden dan Wakil Presiden dan lembaga tinggi negara.”

“Kemudian, Kemenko semua Kemenko, Kementerian Triumvirat Kemendagri, Kemenlu, Kemenhan.”

Menurut fungsional Perencana Ahli Utama, Kementerian PPN/Bappenas, masih dalam klaster pertama, kementerian/lembaga yang mendukung kerja presiden dan wakil presiden yaitu Kemensetneg, KSP, dan Wantimpres.

Selanjutnya, kementerian yang mendukung proses perencanaan penganggaran dan kinerja pembangunan dalam hal ini Bappenas, Kemenkeu, KememPAN-RB dan BPKP.

Hayu Parasati mengatakan, “Kemudian, kementerian/lembaga yang menyiapkan infratruktur dasar termasuk kementerian PUPR garda terdepan karena yang membangun tahun depan PUPR itu, Kemenkominfo, Kementerian ATR/BPN.”

Hayu juga mengatakan, alat pertahanan dan keamanan dan kementerian/lembaga yang mendukung penegakan hukum yaitu Mabes TNI, TNI-AD, TNI-AL, TNI-AU, Mabes Polri, Paspampres, BIN, BSSN Kejagung, Kemenkumham, dan KPK.

“Terakhir di klaster pertama adalah Lembaga Negara Independen dan Badan Publik (BI, OJK, LPS, BPJS Kesehatan BPJS Ketenagakerjaan),” katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Apakah ASN Mau Pindah ke IKN Nusantara Kaltim?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas optimis Aparatur Sipil Negara (ASN) pasti mau pindah apabila IKN Nusantara Kaltim ini dipromosikan dengan baik.

Hingga saat ini, Menpan RB, Abdullah Azwar Anas menyatakan belum memutuskan apakah akan mewajibkan ASN untuk mau pindah ke IKN Nusantara Kaltim.

Rabu (16/11/2022), Abdullah Azwar Anas ketika ditemui di Istana Wakil Presiden mengatakan, “Saya optimis kalau misalnya nanti IKN menjadi tempat yang nyaman, sekolah bertaraf internasionalnya banyak, rumah sakit bertaraf internasional bagus, pasti orang akan pindah ke sana.”

Menurut Menpan RB, mau atau tidaknya para ASN pindah ke IKN tak berbeda dengan keputusan orang-orang yang memilih tinggal di perumahan yang belum dibangun.

Abdullah Azwar Anas menambahkan, orang-orang akan tetap mau membeli rumah yang belum jadi selama perumahan itu dipromosikan dengan baik, begitu pula dengan keputusan ASN mau pindah ke IKN.

Ia mengatakan, “IKN ini karena promosinya saja belum, tapi kalau sudah jalan semua, lingkungan bagus, saya kira akan berbondong-bondong ASN kerja ke sana.”

Abdullah Azwar Anas juga yakin, ASN pun akan memilih tempat kerja yang nyaman dibandingkan tempat yang penuh polusi dan kemacetan.

Ia menambahkan, pemerintah masih membahas kemungkinan adanya insentif bagi para ASN agar bersedia pindah ke IKN.

Namun seperti dikutip Barometerkaltim.id dari TribunKaltim.co , Menpan RB belum memastikan wajib atau tidaknya seorang ASN mau pindah tugas ke IKN.

Pemetaan BKN

Sebelumnya, dikutip Barometerkaltim.id dari TribunKaltim.co, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai memetakan jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang akan dipindahkan (mutasi) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Pada pelaksanaan pemetaan/penilaian kompetensi tahap awal di tahun 2022-2023 ditargetkan sebanyak 60.000 ASN, meliputi 20.000 ASN pada tahun ini, dan 40.000 ASN pada 2023.

“Setelah terbitnya dasar hukum pemindahan ibu kota negara melalui UndangUndang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendapat mandat untuk melaksanakan asesmen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara atau IKN,” ujar Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama dalam keterangan resmi, Jumat (1/7/2022) lalu.

Pemetaan/penilaian potensi dan kompetensi (talent mapping) ini akan menyasar ASN di sejumlah instansi pemerintah pusat, yakni ASN kementerian/lembaga yang bertugas dan berkantor di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta dan sekitarnya.

Untuk merealisasikan tugas besar tersebut, BKN melalui Pusat Penilaian Kompetensi ASN sedang menyiapkan dua tahapan utama dalam proses asesmen ASN menuju IKN.

Dasar asesmen seleksi ASN yang pindah ke IKN Pertama, menyusun dan mengembangkan instrumen atau metode asesmen yang akan digunakan untuk memetakan potensi dan kompetensi ASN.

Sesuai dengan tuntutan kebutuhan kompetensi pada IKN yang mengusung konsep smart city dan pengelolaan pemerintahan yang berbasis elektronik (SPBE).

Antara lain kompetensi manajerial dan sosiokultural, kompetensi literasi digital dan emerging skills. Instrumen atau metode asesmen ini dirancang berbasis IT yang dapat digunakan secara massal sehingga lebih efisien dan lebih cepat serta telah terintegrasi dengan SI-ASN.

Kedua, BKN juga tengah menyiapkan mekanisme pelaksanaan asesmen ASN yang direncanakan akan dilakukan bertahap dan dibagi menjadi 5 klaster.

“BKN menargetkan pengembangan instrumen atau alat ukur penilaian kompetensi ini akan selesai pada September 2022 sehingga pelaksanaan pemetaan/penilaian kompetensi bagi ASN instansi pusat dapat dimulai pada tahun 2022 ini,” jelasnya.

Target terdekat, lanjut Satya, BKN akan melaksanakan pemetaan/penilaian kompetensi bagi ASN instansi pusat yang masuk pada klaster pertama dan seterusnya sesuai dengan skenario tahapan pemindahan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam keseluruhan proses pelaksanaan asesmen ASN ke IKN, BKN akan bekerja sama dengan beberapa instansi pemerintah pusat terkait, seperti KemenPPN/Bappenas dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *