Barometerkaltim.id – Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi. berpesan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas dalan Pemilu 2024 mendatang.
Dia ingin semua ASN tidak terjun langaung dalam politik praktis dan jadi bagian dari partai politik.
“Saya minta ASN jangan sampai ikut berpolitik dan jaga netralitas selaku ASN,” tegas Wagub Hadi Mulyadi.
Sikap netral ASN itu perlu terus dijaga sebagai bagian merawat iklim keamanan yang kondusif dalam mendukung pembangunan daerah.
Apalagi, kondisi perpolitikan diprediksi akan ramai dan panas pada 2024 mendatang.
Kaltim telah dipilih menjadi ibu kota negara baru, kondusifitas daerah tentu perlu dijaga.
“Sekali lagi, para ASN jaga netralitasnya, kita tidak ingin Kaltim yang kondusif ini menjadi terganggu,” pesan Wagub Kaltim.
Larangan ASN berpolitik juga sudah diatur dalam undang-undang dengan tujuan menjaga netralitas ASN.
Pilpres, pilkada dan pileg digelar secara serentak nantinya di 2024 mendatang, euforia politik sudah akan dimulai tahun depan di 2023.
Untuk itu, Hadi Mulyadi ingin ASN tidak masuk dalam kegiatan politik praktis.
“Kalau punya dukungan dan berbeda pilihan itu sah-sah saja sesuai hati kita, cuman jangan sampai terjun berpolitik praktis,” pungkasnya.
Ditambahkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kaltim, Deni Sutrisno, bahwa ASN memiliki hak pilih dalam pemilu.
Tetapi, ASN dilarang ikut berpolitik maupun terlibat aktif mendukung pasangan calon peserta pemilu.
“Hak politik ASN itu hanya di bilik suara,” singkatnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kaltim, Sufian Agus juga turut menanggapi.
Masalah krusial pada penyelenggaraan Pemilu salah satunya netralitas birokrasi dan ASN.
Pemerintah telah membuat regulasi untuk membatasi hubungan ASN dan kegiatan politik praktis untuk memperkuat sisi netralitas.
ASN bisa terjun dan menjadi objek yang dipilih asalkan mengubdurkan diri atau pensiun dini.
“Sebagai warga negara, ASN memiliki hak politik, tetapi hanya memiliki hak pilih,” sebutnya.
“Seorang ASN punya hak dipilih apabila ia mengajukan pengunduran diri atau pensiun dini dari status sebagai ASN,” tandas Sufian Agus.