Barometerkaltim.id – Kasus penabrakan Jembatan Mahakam kembali memicu kekhawatiran publik, terlebih setelah terungkap bahwa insiden tersebut telah terjadi berulang kali tanpa penanganan yang memberi efek jera. Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Jahidin, mengungkap bahwa berdasarkan data yang masih ia simpan sejak menjabat di Komisi I DPRD, sebanyak 23 kali insiden penabrakan jembatan telah terjadi.
“Ini sudah terjadi 23 kali. Dan tidak semua diselesaikan dengan baik. Bahkan beberapa perusahaan yang telah menyanggupi untuk memperbaiki kerusakan malah mengingkarinya,” kata Jahidin dalam pernyataannya kepada media, Senin (26/05/2025).
Ia menilai, banyak badan hukum atau perusahaan yang hanya memberikan janji lisan atau surat informal tanpa realisasi nyata. Celah hukum inilah yang, menurutnya, membuat pelaku merasa aman untuk menghindar dari kewajiban memperbaiki kerusakan akibat kelalaiannya.
“Ini bukan hanya persoalan kelalaian teknis. Ini sudah masuk ke ranah pelanggaran tanggung jawab. Kalau dibiarkan, pelaku akan terus mengulanginya karena merasa tidak ada sanksi serius,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jahidin mengkritisi lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dari pihak-pihak terkait, termasuk instansi teknis seperti KSOP dan Dinas Perhubungan. Ia menyebut bahwa minimnya koordinasi antarlembaga dan absennya mekanisme hukum yang tegas menyebabkan penanganan kasus seperti ini selalu berjalan lambat dan tidak tuntas.
Ia mengingatkan bahwa Jembatan Mahakam bukan sekadar fasilitas umum biasa, melainkan infrastruktur strategis yang menjadi urat nadi penghubung wilayah di Samarinda dan sekitarnya. Karena itu, perlindungan terhadap jembatan ini harus masuk dalam prioritas penegakan hukum.
“Kita tidak boleh memaklumi kelalaian yang berulang. Kalau kita lemah, ke depan akan muncul anggapan bahwa negara kalah oleh korporasi,” ujarnya menutup.(Adv/dprdkaltim/yhon)