Berita  

SBSI 92 Nilai UMP Kaltim 2023 Belum Maksimal, Sekretaris SBSI 92: Seharusnya Gaji Buruh di Kaltim Sudah di Angka Rp4 Juta

Sultan, Sekretaris sekaligus Plt. Ketua SBSI'92 Kaltim.

Barometerkaltim.id – Upah minimum provinsi (UMP) Kaltim dirasa pihak buruh belum sesuai penghidupan layak.

UMP Kaltim 2023 yang naik 6,2 persen atau menjadi sebesar Rp 3,2 juta, dirasa belum maksimal. Kebutuhan hidup layak harusnya turut naik seiring dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Pendapat pengusaha Kaltim yang tak bisa memberikan gaji layak juga dipertanyakan. Terlebih, saat ini komoditas utama Kaltim harganya mengalami kenaikan.

Sekretaris Serikat Buruh Sejahtera Independen (SBSI)’92 Kaltim Sultan mengatakan, kalau mengacu undang-undang, maka, acuan penetapan upah ialah kebutuhan hidup layak.

Dari situ, perhitungan harusnya bagaimana buruh bisa mendapat gaji agar hidup mereka layak bukan sekadar hidup untuk makan.

“Kaltim minimal harus sama dengan Jakarta. Jadi, untuk sejak dari orde baru Kaltim tidak pernah ketinggalan sama dengan Surabaya,” tukasnya, Rabu (30/11/2022).

Menurut Sultan, seharusnya gaji buruh di Kaltim sudah di angka Rp4 juta, atau minimal naik 15 persen. Tetapi, sejak sekitar beberapa tahun terakhir, UMP Kaltim justru jauh di bawah upah minimum kota (UMK) Surabaya.

Padahal, Kaltim memiliki komoditas yang besar dan mahal. Sumber energi di Indonesia banyak dari Benua Etam yang punya batubara besar atau aneka komoditas sawit.

“Berapa dollar yang mereka dapat dari penjualan batubara, jadi tidak ada ruginya. Selama ini pemerintah kan hanya sepihak mendengar dari pengusaha, coba diaudit betul, tidak perusahaannya rugi,” kata Sultan.

Saat ini saja, kondisi Kaltim, untuk produksi batubara juga sangat terus dipacu. Sebab, komoditas ini sedang dalan harga tinggi dan jauh dibandingkan sebelum Covid-19. Maka, menurutnya aneh jika perusahaan merasa tak mampu.

“Perusahaan untung tak pernah bilang mereka untung. Karena kalau perusahaan rugi, mereka pasti tutup. Setahun saja sudah tutup,” kata dia.

Contoh lain misalnya, perusahaan kayu lapis yang saat ini banyak tutup. Sultan menilai wajar, lantaran bahan baku sudah tidak ada sebab hutan jadi lahan batubara. Ini tentu saja akibat peran pemerintah memberikan izin tambang, padahal baik legal atau ilegal, semua tambang menyikat hutan baik atau hutan produksi.

Kenaikan 15 persen juga menurutnya bisa membantu kebutuhan sehari-hari keluarga buruh, bukan sekadar makan. Sebab buruh perlu memberikan pendidikan ke anaknya, serta memenuhi kebutuhan lain, selain pangan, seperti hunian.

“Sekarang BBM naik tidak sedikit. Pemerintah harus memikirkan juga faktor itu,” tandasnya.

Survei harga juga dinilai pihaknya jangan hanya berpatokan di Kota Samarinda. Bagaimana harga sembako dan kebutuhan di kawasan Mahulu, Kutim, Kubar atau daerah lain.

Sementara, banyak basis buruh dengan puluhan perusahaan sawit maupun tambang batu bara. Dengan gaji Rp3,2 juta, buruh dipaksa tetap menerima dengan dibarengi sembako yang turut naik harganya karena kenaikan harga BBM 30 persen.

“Kalau yang UMP, memang tidak dilibatkan. Padahal SBSI’92 punya anggota 10 ribuan orang. Kami juga aktif di Pengadilan Hubungan Industrial,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *