Barometerkaltim.id– Wakil ketua Panitia Khusus terkait tambang, Muhammad Udin mengomentari terkait maraknya pertambangan yang tidak dilengkapi surat dan dokumen yang sah di sejumlah wilayah di Kaltim.
Ia mengatakan Pansus akan bisa masuk menindak apabila ada undangan atau permintaan dari pihak penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian.
“Pansus akan apabila ada permintaan dari pihak kepolisian,” ujarnya saat dikonfirmasi via telepon whatsapp. Rabu (21/12/2022).
Selain itu politisi dari parta Golkar tersebut mengatakan banyak modus yang dilakukan oleh oknum yang melakukan pertambangan secara ilegal, salah satunya ijin pematangan lahan.
” Ijinnya pematangan lahan, kalau ada batu mereka jual, ada yang menggunakan truck untuk mengangkut ada juga memakai karungan,” paparnya.
Berbeda dengan kasus Ijin Usaha Pertambangan (IUP) palsu, dalam kasus tersebut pertambangan dilakukan didalam lahan konsensi perusahaan resmi namun yang melakukan penambangan bukan perusahaan yang memiliki konsensi.
“Kita berharap jangan sampai ada orang dalam perusahaan yang ikut bermain,” timpalnya.
Pun apabila ada oknum baik kepolisian maupun TNI yang disinyalir memberikan dukungan atau membeking aktivitas pertambangan ilegal tentu akan ditindak oleh institusi masing-masing.
“Tapi ada juga hanya membawa-bawa nama oknum sementara oknumnya tidak mengetahui namanya dijual oleh pelaku penambangan,” jelasnya.
Oleh karena itu mestinya penegak hukum dalam hal ini kepolisian harus tanggap. “Kan wilayah penegak hukum kalau itu ilegal, mestinya kepolisian harus lebih sigap,” tutupnya.
Sebelumnya, ketua Gerakan Mahasiswa Peduli Kalimantan Timur (GM Pekat), Adik Afriansyah mengatakan bahwa khusus pertambangan yang diduga ilegal di Semoi kecamatan Sepaku, kabupaten PPU harus ditindak oleh Polda Kalimantan Timur mengingat wilayah tersebut masuk lingkaran Ibu Kota Negara.
“Mestinya menjadi prioritas, wilayah itu jangan dirusak,” ujar Adi.
Namun demikian, pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa damai pekan depan di depan kantor Polda Kaltim dan meminta Kapolda Kaltim agar melakukan inspeksi ke desa Semoi, mengingat keberadaan Jetty HBH juga disinyalir tidak mengantongi ijin untuk bongkar muat batu bara.
“Kalau tidak ada jetty terdekat mana mungkin orang melakukan pertambangan ilegal, apalagi Jetty HBH ini diduga tidak memiliki ijin bongkar muat batu bara,” pungkasnya.