Barometerkaltim.id — Presiden Prabowo Subianto resmi mengaktifkan kembali Kementerian Transmigrasi dalam upaya memperkuat program transmigrasi di Indonesia.
Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara kini didapuk sebagai Menteri Transmigrasi (Mentrans) dalam Kabinet Merah Putih, yang diharapkan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan terkait transmigrasi, khususnya di Kalimantan Timur (Kaltim).
Pengaktifan kementerian ini mendapat respons positif dari Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, yang menilai langkah ini sebagai upaya tepat untuk menangani persoalan lahan transmigran di daerah tersebut.
Demmu menyebutkan bahwa Kementerian Transmigrasi perlu mengoptimalkan kembali kawasan transmigrasi yang pernah dicadangkan pada era 1970-an dan 1980-an di Bumi Etam.
Menurutnya, banyak wilayah yang sebelumnya direncanakan untuk transmigrasi telah berkembang menjadi permukiman dengan infrastruktur publik yang memadai, termasuk jalan, sekolah, dan fasilitas lainnya.
“Kawasan ini sudah dihuni oleh masyarakat dan sudah ada investasi infrastruktur dari pemerintah daerah,” jelasnya, Selasa (5/11/2024).
Namun, Demmu juga menyoroti sejumlah persoalan terkait lahan, terutama batas wilayah transmigrasi.
Ia mengungkapkan bahwa area di Samarinda, yang berbatasan dengan Tenggarong Seberang, tercatat dalam peta Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bagian dari kawasan yang dicadangkan untuk pengembangan transmigran di Embalut.
Kawasan ini mencakup area di sekitar Jalan Ring Road Samarinda, Batu Cermin, Batu Besaung, hingga Kelurahan Sempaja Utara.
Demmu juga mengusulkan agar Pemerintah Provinsi Kaltim memberikan kompensasi atas lahan milik warga yang digunakan untuk pembangunan Jalan Ring Road.
Ia menekankan bahwa banyak masyarakat tidak menyadari bahwa tanah yang mereka tempati merupakan bagian dari kawasan transmigrasi yang telah dicadangkan.
“Dalam peta BPN, jelas bahwa lahan tersebut berada dalam kawasan transmigrasi, tetapi masyarakat tidak tahu,” tambahnya.
Sebagai politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN), Demmu berharap Kementerian Transmigrasi dapat memetakan ulang lahan yang telah dicadangkan untuk menghindari konflik di masa depan.
Ia juga menekankan bahwa kementerian sebaiknya tidak terburu-buru dalam merancang program penempatan baru bagi transmigran, melainkan fokus pada penyelesaian masalah tanah yang sudah ada.
“Fokus pada penyelesaian masalah tanah di kawasan transmigrasi yang telah ada agar tidak ada lagi konflik,” tegasnya.