Berita  

Pemprov Kaltim Buat Terobosan Baru Dengan Launching Program “Aksi Mapan”

Penganugerahan Employee of the Month Setdaprov Kaltim kepada pegawai dan launching Akselerasi Nilai-Nilai Inti melalui Agen Perubahan (Aksi Mapan) yang digelar Senin (28/11/2022).

Barometerkaltim.id – Pemerintah Provinsi Kaltim membuat terobosan baru dengan melaunching Akselerasi Nilai-nilai Inti melalui Agen Perubahan (Aksi Mapan), Senin (28/11/2022).

Acara dirangkai penganugerahan Employee of the Month Setdaprov Kaltim kepada pegawai dan kegiatan penguatan perencanaan.

Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni dan Plt Kepala Bappeda Yusliando menjadi narasumber dalam acara itu, sementara Moh. Jauhar Effendi sebagai Moderatornya.

“Saya memberi apresiasi dan mengucapkan terima kasih,” kata Sekda Sri Wahyuni yang berharap Aksi Mapan agar terus ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkret dan berkelanjutan.

Pada acara ini turut dihadiri Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Syarifah Alawiyah mendampingi Sekdaprov Kaltim menyerahkan Employee of the Month.

Maheza Jenar, PNS Golongan III-c pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah terpilih menerima penganugerahan, karena dalam tugas pekerjaannya dinilai terbaik pada bulan ini.

Tupoksi pekerjaan Maheza Jenar sendiri, menangani Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LPPD dan LKPJ).

“Saya tidak menyangka terpilih. berjanji akan terus bekerja dengan baik,” singkat Maheza Jenar.

Sementara itu, Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Setdaptov Kaltim, Inni Indarpuri menjelaskan, pemilihan Employee of the Month merupakan salah satu output dari aksi perubahan yang dimulai dari terpetakannya permasalahan kepegawaian Setdaprov Kaltim yang dihimpun sebagai sumbatan yang harus dicarikan solusinya.

“Pedoman dan Pembentukan Tim Penetapan Employee of the Month pada Ekosistem Agen Perubahan Setdaprov Kaltim, berupa Surat Keputusan Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim Nomor 893/11258/Adpim-I tanggal 11 November 2022,” jelas Inni.

Persyaratannya meliputi, persyaratan umum dan persyaratan khusus, diantaranya memiliki gagasan atau ide kreatif sebagai solusi masalah dalam pekerjaan sehari-hari.

Persyaratan lain, senantiasa menggali potensi diri dengan mengikuti bimbingan teknis/pelatihan, sharing session dan membagi pengalaman serta ide kreatif kepada lingkungan sekitarnya, bahkan di luar organisasinya.

Menurut Inni Indarpuri, Employee of the Month sebagai anggota Ekosistem Agen Perubahan Setdaprov Kaltim merupakan katalis, pemberi solusi, penggerak perubahan, mediator, penghubung dan motivator.

Pendorong perubahan pola pikir dan budaya kerja yang akan menjadi role model, contoh keteladanan dan menularkannya kepada pegawai lainnya di lingkungannya.

“Semoga dengan aksi perubahan ‘Aksi Mapan’ ini terjadi perubahan pola pikir dan budaya kerja dalam mewujudkan reformasi birokrasi menuju ASN yang berkinerja tinggi,” kata Inni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *