Barometerkaltim.id – Assisten III Bidang Administrasi Umum, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), Jamiatulkhair Daik meminta kepada Dinas Pariwisata (Dispar) agar segera membahas Perda Retribusi di bidang pariwisata.
Retribusi memiliki peran penting guna meningkatkan pelayanan fasilitas tempat wisata sehingga pengembangan wisata dapat terus dilakukan.
Jamiatul menyampaikan pesan Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang bahwa kolaborasi antara pemerintah dengan berbagai lintas sektor tidak terkecuali para pelaku ekonomi kreatif sangat diperlukan.
“Hal itu dikarenakan merekalah para pelaku ekonomi yang menjadi penggerak roda perekonomian dalam upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi,” ujar Jamiatul.
Selain itu, bidang pariwisata sangat memiliki potensi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kutim.
Adanya kebijakan terkait retribusi pariwisata bermanfaat untuk mengembangkan sarana dan pra sarana serta memberikan Sumber Daya Pariwisata yang baik.
Oleh karenanya, diperlukan kajian dan keterampilan serta inovasi yang kreatif untuk menggali PAD tersebut.
“Misalnya di Bali, setiap pengunjung atau turis yang datang dimintai uang parkir lima ribu, itu tidak menjadi masalah justru pemerintah dan lembaga adat sana mengizinkan,” bebernya.
Maka dari itu, ia meminta kepada Dinas Pariwisata (Dispar) selaku leading sektor dalam kegiatan pariwisata dan ekonomi kreatif diminta untuk segera membuat perda retribusi.
“Dari Dinas Pariwisata supaya segera melakukan konsultasi dengan DPRD untuk membahas perda retribusi di sektor pariwisata,” ujarnya.