Masa Kerja Pokja Tata Tertib DPRD Kaltim Diperpanjang untuk Konsultasi ke Kemendagri

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu (Foto: Ist)

Barometer.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memperpanjang masa kerja Kelompok Kerja (Pokja) Tata Tertib (Tatib) periode 2024-2029. Perpanjangan ini dilakukan agar rancangan tata tertib dapat dikonsultasikan terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum disahkan secara resmi oleh DPRD.

Menurut Baharuddin Demmu, salah satu anggota DPRD Kaltim, konsultasi ini penting untuk memastikan tata tertib yang dirancang sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku.

“Konsultasi ke Kemendagri harus dilakukan sebagai bagian dari prosedur administratif,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa substansi dan isi tata tertib sebenarnya sudah selesai dirancang dan tidak berbeda jauh dari aturan sebelumnya. Namun, konsultasi ke Kemendagri belum sempat dijadwalkan sehingga masa kerja Pokja perlu diperpanjang.

“Proses konsultasi ini kemungkinan tidak akan memakan waktu lama dan diharapkan dapat segera selesai,” katanya.

Perpanjangan masa kerja Pokja ini dilakukan untuk memastikan bahwa tata tertib yang telah disusun benar-benar sesuai prosedur, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan siap disahkan tanpa hambatan.

Lebih lanjut, Baharuddin menambahkan bahwa jika Kemendagri memberikan persetujuan tanpa ada revisi, Pokja akan membawa laporan tersebut ke rapat paripurna untuk disahkan.

“Dalam rapat paripurna, jika disetujui oleh Kemendagri, tata tertib ini akan segera disahkan,” pungkas Baharuddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *