Barometerkaltim.id- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Marthinus, ST., M.Si laksanakan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan (Sosbang) ke-8 dengan tema Sosialisasi 4 konsesus kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI) di Kampung Tanjung Haur, Kecamatan Penyinggahan, Kabupaten Kutai Barat pada Selasa, 30 Januari 2024 Pukul 14.00 Wita sampai selesai.
Dalam gelaran kali, Marthinus menghadirkan dua narasumber yang berbeda dari sebelumnya yakni Dirna dan Bahtiar. Kegiatan itupun di moderatori oleh Pelik Pernandes serta di ikuti oleh warga setempat.
Saat menyampaikan sambutan dalam acara tersebut, Marthinus mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi anggota legislatif di Kaltim.
“Sesuai amanat Undang—Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ditugasi untuk memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), Negara Kesatuan Republik indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika,” jelasnya kepada masyarakat yang hadir.
Pun, dirinya mengatakan bahwa materi tentang wawasan kebangsaan dan Implementasi Empat Konsensus Kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat akan disampaikan oleh kedua narasumber nantinya.
“Dalam rangkaian acara kali ini, Nanti akan ada sesi penyampaian materi oleh narasumber, maka untuk lebih jelas tentang wawasan kebangsaan, mari kita dengarkan bersama apa yang disampaikan oleh narasumber kita pada hari ini, karena para narasumber kita tentunya sangat paham tentang kebangsaan,” ucapnya.
Terakhir, dirinya juga menegaskan bahwa pada dasarnya, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap materi muatan wawasan kebangsaan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan daerah berasaskan wawasan kebangsaan.
“sasaran yang diharapkan dari kegiatan Sosbang ini yakni masyarakat mengenal dan mengetahui empat Konsensus Kebangsaan, pentingnya Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945 sebagai konstitusi bernegara, NKRI sebagai bentuk Negara, dan Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan Negara serta membentuk karakter nasionalisme dan kebangsaan,” harapnya.
“Pengetahuan dan pengamalan empat konsensus kebangsaan ini tidak hanya dilakukan dan dipahami oleh masyarakat, tetapi juga harus dipahami dan diresapi oleh pejabat publik yang mengelola pemerintahan, agar dalam setiap aktifitasnya memiliki kecintaan terhadap negara dan nusantara sehingga perbuatan negatif yang merugikan bangsa dan negara dapat diminimalisir,” pungkasnya.
Wartawan: Tim Redaksi
Editor: Admin Redaksi