Barometerkaltim.id – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, dr. Jaya Mualimin, telah menerima audiensi dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) dan kuasa hukum keluarga terkait kasus kematian bayi Nadifah di RSUD Abdul Wahab Syahranie (AWS).
Setelah menerima audiensi tersebut, dr. Jaya mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan hasil audiensi kepada Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik.
“Kami menerima aduan dari TRC PPA, keluarga almarhumah Nadifah, dan kuasa hukum terkait dugaan kelalaian RSUD AWS. Semua aduan akan kami laporkan kepada Bapak Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, untuk arahan selanjutnya,” ungkap Jaya.
Salah satu tuntutan dalam audiensi tersebut adalah agar TRC PPA bersama kuasa hukum keluarga korban meminta adanya perombakan manajemen RSUD AWS. “Kami hanya bisa melakukan pengawasan terhadap RSUD AWS. Untuk perombakan manajemen, perlu arahan dari Pj Gubernur,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Raja Ivan Sihombing, menegaskan bahwa audiensi tersebut menjadi ruang bagi pihak keluarga untuk menyampaikan kronologis kepada pihak Dinas Kesehatan Kaltim.
“Pada kesempatan itu, kami memberikan waktu seluasnya kepada keluarga untuk menyampaikan kronologis dan kekecewaan terhadap penanganan RS pada hari kejadian tersebut dengan perasaan emosi karena kehilangan anak yang selama ini mereka tunggu-tunggu,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya juga telah memasuki jalur hukum yang sudah sampai di Polresta Samarinda. Melalui kasus ini, mereka berharap agar pelayanan kesehatan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dapat semakin memperbaiki kualitas pelayanan yang ada.
“Kami juga menyampaikan terkait upaya jalur hukum yang sudah kami lakukan di Polresta Samarinda. Besar harapan dari kami kepada pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur untuk memperbaiki sistem pelayanan kesehatan dan peralatan medis, terutama di IGD. Disamping itu, yang utama adalah manajemen RS, agar Pj Gubernur bisa mengganti direktur atau pimpinan RSUD AWS,” harapnya.