Barometerkaltim.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur-Utara (Kejati Kaltimtara) sampaikan data kinerja penanganan perkara pidana khusus (pidsus) sepanjang tahun 2022.
Bidang pidsus berhasil mengembalikan Rp7 Miliar uang negara akibat tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta perkara pidsus lainnya.
Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltimtara, Amiek Mulandari mengatakan kinerja bidang tindak pidsus hingga akhir tahun 2022 berhasil mengembalikan Rp7 miliar uang negara.
“Rp7 miliar pengembalian kerugian negara, berasal dari rampasan, uang sitaan, denda, uang pengganti,” jelasnya Amiek bersama Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Romulus Haholongan, Rabu (21/12/2022).
Ditambahkan Romulus Haholongan, bahwa Rp7 miliar yang berhasil diselamatkan dari penanganan perkara pidsus juga sesuai mekanisme akan dikembalikan ke negara atau Provinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai lokus perkara.
“Uang pengganti dari korupsi atau TPPU dan pidsus lainnya, kita masukkan ke rekening negara. Kalau itu perkara dari Provinsi atau Kabupaten/Kota kita kembalikan kesana juga,” tegasnya.
Capaian penyelesaian yang tergolong dengan persentase belum tinggi, dikatakan Romulus Haholongan masih berproses dan terus dilakukan sesuai tahapan-tahapan yang ada.
Seperti penyidikan, prapenuntutan (pratut), penuntutan hingga sampai ke eksekusi terpidana.
“Kami terus memantau perkembangan penyidikan hingga ke tahap berikutnya sampai akhirnya perkara pidana tersebut selesai,” pungkasnya.
Sekadar diketahui dalam penyampaian laporan kinerja Kejati Kaltimtara tahun 2022, turut hadir Koordinator pada Kejati Kaltimtara.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum), Asisten Bidang Intelijen (Asintel), Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Asisten Tindak Pidana Militer (Aspidmil), Asisten Bidang Pembinaan (Asbin), dan Asisten Bidang Pengawasan (Aswas).
Kepala Bagian Tata Usaha dan jajaran Pejabat Eselon IV di Kejati Kaltimtara.
Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus
• Rincian Kinerja Penyelesaian perkara Tindak Korupsi dan TPPU:
Tahapan – Ditangani – Diselesaikan – Persentase
- Penyidikan – 29 – 8 – 27,58 persen
- Pratut – 35 – 20 – 57,14 persen
- Penuntutan – 62 – 13 – 20,96 persen
- Eksekusi Terpidana – 49 – 49 – 100 persen
• Rincian Kinerja Penyelesaian perkara Tindak Kepabeanan, Cukai, Pajak dan TPPU:
Tahapan – Ditangani – Diselesaikan – Persentase
- Pratut – 12 – 6 – 50 persen
- Penuntutan – 8 – 3 – 37,5 persen
- Eksekusi Terpidana – 4 – 4 – 100 persen
• Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Jalur Pidana Khusus (Barang Rampasan, Uang Sitaan, Denda dan Uang Pengganti) seesar Rp7.009.269.525.