Barometerkaltim.id – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Jahidin, menekankan perlunya kejelasan dasar hukum bagi tenaga ahli yang mendukung kerja Panitia Khusus (Pansus). Ia menyebutkan, meski tenaga ahli memiliki peran vital dalam meningkatkan efektivitas kinerja Pansus, legalitas mereka harus diatur melalui Surat Keputusan (SK) yang sah.
“Peran tenaga ahli sangat krusial untuk mendukung keberhasilan kerja Pansus. Tanpa tenaga ahli yang memadai, akan sulit menangani semua tugas secara maksimal. Dengan lebih banyak tenaga ahli, proses kerja dapat lebih fokus dan efektif,” ujar Jahidin, Minggu (17/11/2024).
Ia mengingatkan bahwa tanpa SK resmi, tenaga ahli berisiko menghadapi masalah administratif, terutama dalam hal perjalanan dinas atau pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Keberadaan tenaga ahli harus didukung dasar hukum yang kuat, seperti SK dan perjanjian kerja. Ini untuk menghindari potensi masalah hukum, terutama jika ada pemeriksaan terkait perjalanan dinas tanpa dokumen resmi,” tambahnya.
Jahidin juga mengapresiasi kesiapan Sekretariat Dewan dalam mendukung pembentukan tenaga ahli secara administratif. Ia berharap pimpinan DPRD segera menyetujui usulan pengesahan dasar hukum ini agar kerja Pansus lebih terorganisir dan sesuai aturan.
“Kami meminta pimpinan DPRD segera memberikan persetujuan. Ini penting agar kerja dewan tidak hanya efektif, tetapi juga sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dengan adanya dasar hukum yang jelas, Jahidin berharap setiap langkah yang diambil DPRD dan tenaga ahli dalam kegiatan Pansus dapat berjalan transparan, efektif, dan bebas dari potensi masalah di kemudian hari.