Barometerkaltim.id – Penetapan UMP Kaltim 2023 yang rencananya akan diumumkan oleh Gubernur Kaltim pada 21 November 2022 lalu akhirnya ditunda, jadwal pengumumannya mundur.
Hal tersebut dikarenakan masih menunggu kehadiran Gubernur Kaltim, Isran Noor pada Rabu (23 November 2022).
Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Hadi Mulyadi mengatakan perkiraan penetapan UMP Kaltim 2023 akan diumumkan secara resmi lusa.
“Cuman nunggu gubernur datang. Mungkin Lusa baru datang,” ujarnya.
Meski begitu, ia mengatakan penetapan UMP tidak dapat diganggu gugat.
“Sebenarnya UMP ini kan sejak 3 tahun terakhir, aturannya sudah dari pusat. Jadi gak bisa di otak atik sebenarnya,”tambahnya.
Namun, Dewan Pengupahan Kaltim sebelumnya telah mengusulkan kenaikan UMP tahun depan sebesar 4,55 persen atau setara dengan Rp 137 ribu.
Sehingga besaran upah regional Kaltim tahun 2023 nantinya sebesar Rp 3,15 juta.
Lebih lanjut, Hadi mengimbau kepada para pemilik perusahaan untuk memperbanyak bersedekah. Ia juga kembali menegaskan, bahwa UMP hanyalah besaran minimum.
Sebenarnya kan, itu minimum. Setiap perusahaan kan beda-beda.
“Makanya saya imbau, perusahaan-perusahaan rajin-rajinlah bersedekah,” ujarnya.
Upah minimum itu dilakukan supaya orang tidak menggugat. “Makanya minimum,” pungkasnya