Barometerkaltim.id- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), H Baba Melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlangsung di Balikpapan pada Minggu, 28 Januari 2024 pukul 19.30 Wita sampai selesai.
Selain warga setempat, dalam gelaran tersebut, H Baba menghadirkan narasumber dari Akademisi Universitas Balikpapan (Uniba) untuk membantu menyebarluaskan perda tentang pajak kepada masyarakat yakni Johan. Kegiatan itupun di pandu oleh Aminah hingga berjalan dengan lancar.
Saat sambutan berlangsung, H Baba menilai bahwa warga diwilayah Perkotaan yang penduduknya sangat banyak, tentu jumlah pemilik Kendaran juga selaras dengan jumlah penduduk. misalnya dalam satu rumah pasti memiliki satu kendaraan bermotor bahkan lebih.
“saya yakin, jika hal tersebut akan berdampak besar terhadap peningkatan PAD kita, dengan catatan kita sebagai warga harus taat dalam membayar pajak,” ucapnya.
Lebih lanjut, dirinya memaparkan bahwa saat ini kita bisa merasakan APBD Kaltim 2023 sebesar 17,2 Triliun, itu merupakan APBD terbesar yang diraih sepanjang sejarah Kaltim.
“Alhamdulillah, untuk Balikpapan mendapatkan Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Pemprov Kaltim kurang lebih 90 Miliyar, itu merupakan hasil dari kita di DPRD Kaltim. sehingga Dana tersebut bisa digunakan untuk beberapa Pembangunan Infrastruktur di Balikpapan, seperti pembangunan gedung sekolah, Jalan dan infrasturuktur lainnya,” jelasnya.
Selain itu, Ia pun menyampaikan dengan besarnya APBD tersebut tidak lepas dari peran Masyarakat Balikpapan yang taat dalam membayar Pajak kendaraan bermotor.
“Saya berharap ini terus ditingkatkan apalagi dampak dari Pembangunan IKN di Kaltim, tentunya pembangunan infrastruktur di kaltim khususnya di balikpapan terus meningkat,” pungkasnya.
Wartawan: Tim Redaksi
Editor: Admin Redaksi