Giat Sosperda Bankum, Zuhri sadarkan masyarakat tentang hukum

Barometerkaltim.id- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), H. Saefuddin Zuhri, SE.,MM sukses melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Peperda) ke-6 tahun 2024 tentang Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kegiatan itu diselenggarakan di Jl. Otto Iskandar Dinata (ex. Tenggiri) Gg 12 RT 13/14 No 45 Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda pada Minggu, 9 Juni 2024 Pukul 16.00 Wita sampai selesai.

Acara sosialisasi ini, Saefuddin Zuhri di dampingi oleh dua narasumber dari bidang hukum yakni Raja Ivan Haryono Sihombing, SH dan Untung Sucipto, SH. Kegiatan tersebut di pandu oleh Allgiant O’neill Feltony Asywal serta dihadiri oleh warga setempat sehingga berjalan dengan lancar.

Saat diberikan kesempatan oleh moderator untuk menyampaikan sambutan, Saefuddin Zuhri mengatakan bahwa perda ini merupakan hasil dari pemikiran antara Legislatif maupun Eksekutif, sehingga menghasilkan perda yang berguna bagi masyarakat kaltim terlebih bagi ekonominya yang kurang mampu.

“Tentu, salah satu tugas kami sebagai anggota DPRD yaitu mensosialisasikan Perda yang telah dihasilkan oleh pemerintah, agar masyarakat bisa mengetahui adanya bantuan hukum yang diberikan oleh pemerintah secara gratis kepada masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Saefuddin berharap agar masyarakat mengetahui dan paham bahwa perda yang dihasilkan ini adalah sifatnya positif. Misalnya dalam kehidupan sehari-hari tidak terlepas dari hukum.

“Kalau dia tidak mengetahui mana yang mengakibatkan hukum, baik itu pidana, perdata maupun yang lainnya kan repot. Makanya masyarakat itu harus melek terhadap hukum,” terangnya.

Terakhir, Dirinya berharap agar perda ini dapat dimanfaatkan dengan baik, supaya masyarakat bisa menerima bantuan yang telah diberikan oleh pemerintah.

“Pastinya kita sebagai masyarakat harus memanfaatkannya, karena perda ini kan bagi orang yang tidak mampu tapi kalo orang yang mampu kan pasti punya lawyer punya apa-apa sesuai dengan kebutuhan mereka. Tapi, perda ini kan diutamakan untuk orang yang tidak mampu, jadi ini memang sudah ada perda nomor 5 tahun 2019 dan pergubnya yang memang kita sudah buat di tahun 2021, yang artinya, perda ini harus dimanfaatkan oleh orang yang benar-benar tidak mampu,” pungkasnya.

Wartawan: Tim Redaksi
Editor: Admin Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *