Barometerkaltim.id – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), H. Andi Faisal Assegaf, S.Sos.,M.Si kembali bertandang di Daerah Pemilihannya guna menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Krayan Jaya, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, pada Sabtu, 11 Mei 2024 pukul 10.00 Wita sampai dengan selesai.
Diketahui, Acara tersebut digelar bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah, sebagai upaya untuk memastikan pemahaman yang tepat terkait akses masyarakat terhadap bantuan hukum.
“Tujuan diadakannya sosialisasi peraturan daerah ini agar masyarakat dapat memahami tata cara mendapatkan bantuan hukum ketika suatu waktu memiliki masalah hukum,” jelas Andi Faisal.
Pun, Andi Faisal menekankan bahwa hak mendapatkan bantuan hukum adalah hak semua Warga Negara Indonesia (WNI), karena hukum bukanlah milik para elite, melainkan milik seluruh rakyat.
“Masyarakat bisa memanfaatkan bantuan hukum apabila membutuhkannya, itu hak kita semua sebagai warga Indonesia,” imbuhnya.
Diketahui, Narasumber yang dihadirkan dalam acara tersebut, antara lain Hendri Sutrisno, S.Sos, SH, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kumham PI cabang Penajam Paser Utara, dan Ahmad Yani, SH, dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Balikpapan. Serta pemandu acara yakni M. Jufri Kadir dan diikuti oleh warga setempat.
Narasumber tersebut juga berbagi pengetahuan dan pengalaman mereka terkait akses bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Lebih lanjut, Andi Faisal berharap sosialisasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang pentingnya memiliki akses terhadap bantuan hukum.
“Mudah-mudahan melalui sosialisasi ini masyarakat bisa lebih memahami mengenai bantuan hukum serta prosedur yang harus diikuti untuk mendapatkannya,” tutupnya.
Wartawan: Tim Redaksi
Editor: Admin Redaksi